Peran komite audit adalah untuk mengawasi dan memberi masukan kepada
dewan komisaris dalam hal terciptanya mekanisme pengawasan (FCGI, 2002).
Komite audit memberikan pendapat kepada dewan komisaris terhadap laporan
atau hal-hal yang disampaikan oleh direksi kepada dewan komisaris,
mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian komisaris, dan
melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas dewan komisaris.
Tanggung jawab komite audit mencakup pada tiga bidang (Surya dan
Yustiavandana, 2006) yaitu:
1. Laporan Keuangan (Financial Reporting)
Tanggungjawab komite audit di bidang laporan keuangan adalah untuk
memastikan bahwa laporan yang dibuat manajemen telah memberikan
gambaran yang sebenarnya tentang kondisi keuangan, hasil usaha, rencana dan
komitmen perusahaan jangka panjang.
2. Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance)
Tanggungjawab komite audit dalam bidang tata kelola perusahaan adalah
untuk memastikan bahwa perusahaan telah dijalankan sesuai undang-undang
dan peraturan yang berlaku dan etika, melaksanakan pengawasan secara efektif
terhadap benturan kepentingan dan kecurangan yang dilakukan oleh karyawan
perusahaan.
3. Pengawasan perusahaan (Corporate Control)
Komite audit bertanggungjawab untuk pengawasan perusahaan termasuk di
dalamnya hal-hal yang berpotensi mengandung risiko dan sistem pengendalian
intern serta memonitor proses pengawasan yang dilakukan oleh auditor
internal.
