Panduan pembentukan komite audit telah mengatur tentang jumlah minimum
anggota komite audit, yaitu tiga orang. Menurut komite nasional kebijakan
governance (KNKG), untuk membentuk komite audit yang efektif, rentan jumlah
anggota yang dibutuhkan adalah 3-5 orang. Karena dengan semakin besarnya
ukuran komite audit akan meningkatkan fungsi pengawasan pada komite audit
terhadap pihak manajemen.
Yang and Krishnan, (2005) dalam Cinthya (2015;173) menyatakan bahwa
terdapat keterkaitan yang antara ukuran komite audit terhadap manajemen laba
(discretionary accrual). Hasil tersebut menyatakan bahwa semakin besar ukuran
komite audit maka kualitas pelaporan keuangan semakin terjamin. Tingginya
ukuran komite audit dapat meminimalisasi terjadinya manajemen laba.
