Jensen and Meckling (1976) mendefinisikan bahwa hubungan keagenan
sebagai suatu kontrak, dimana satu orang atau lebih (principal) meminta pihak
lainnya (agen) untuk melaksanakan sejumlah pekerjaan atas nama principal,
yang melibatkan pendelegasian beberapa wewenang pembuatan keputusan
kepada agen. Eisenhardt (1989) menyatakan bahwa ada tiga asumsi sifat manusia
terkait teori keagenan yaitu, manusia pada umumnya mementingkan diri sendiri
(self-interest), manusia memiliki daya berfikir yang terbatas mengenai persepsi
masa mendatang (bounded-rationality), dan manusia selalu menghindari risiko
(risk-averse) (Harjito, 2015).
Kepentingan antara principal dan agent memiliki perbedaan sehingga
dapat mempengaruhi hal yang berkaitan dengan kinerja perusahaan, dan salah
satunya adalah kebijakan perusahaan mengenai pajak perusahaan. Dalam
penelitian ini, keputusan suatu perusahaan melakukan strategi tax avoidance baik
dengan skema thin capitalization, firm size, maupun inventory intensity ditentukan
oleh manajemen perusahaan (agent) atas pertimbangan dan juga persetujuan dari
pemilik perusahaan (principal). Dengan menggunakan teori keagenan yang
menyebutkan bawa apabila principal dan agent memiliki kepentingan yang
berbeda, sedangkan pemilik saham sebagai principal menginginkan laba yang
tinggi. Tetapi dalam hal ini apabila laba semakin tinggi maka pajak juga akan
relative semakin tinggi, namun manajer (agent) menginginkan pembayaran beban
pajak yang rendah. Dalam situasi tersebut perusahaan akan berusaha menimalisir
laba kena pajak, hal ini membuat perusahaan khususnya pihak manajemen sebagai
agent melakukan tax avoidance
