Dalam berjalannya perusahaan para manajer akan berusaha semaksimal
mungkin untuk bisa memuaskan para pemegang saham. Sehingga fokus
manajemen ialah berusaha untuk memaksimalkan laba perusahaan. Salah satu
solusi yang tepat ialah dengan meningkatkan jumlah aset tetap perusahaan.
Intensitas aset tetap mendeskripsikan proporsi banyaknya investasi perusahaan
terhadap aset tetap (Dharma & Ardiana, 2016). Implikasi teori agensi yakni
manajemen (agent) selaku pengelola perusahaan akan berusahaan memenuhi
keinginan (principal) untuk memaksimalkan nilai perusahaan dengan
penghematan pajak. Dengan begitu, manajemen selaku (agent) perlu memikirkan
kebijakan akuntansi yang seperti apa yang dapat digunakan untuk mewujudkan
permintaan tersebut tanpa melanggar peraturan perpajakan. Salah satu cara yang
dapat dilakukan manajemen ialah memanfaatkan beban penyusutan yang melekat
pada aset tetap, dengan teknis mengalokasikan dana perusahaan yang menganggur
agar dapat diinvestasikan dalam bentuk aset tetap. Dimana peraturan perpajakan
mengakui peran dari beban depresiasi sebagai pengurang laba bersih, akibatnya
laba kena pajak perusahaan pun menjadi lebih rendah yang imbasnya pada pajak
terutang perusahaan yang semakin mengecil (Dharma & Ardiana, 2016).
Hubungan antara intensitas aset tetap dan penghindaran pajak terletak
pada saat perusahaan memiliki proporsi aset tetap yang mendominasi secara
keseluruhan total aset perusahaan. Pada buku akuntansi perpajakan Agoes
Sukrisno & Trisnawati (2013) menjelaskan bahwa dalam perpajakan mengakui
adanya beban depresiasi yang dapat menjadi pengurang pengenaan pajak. Dimana
semakin besar proporsi aset tetap perusahaan dari keseluruhan total aset,
menyebabkan beban depresiasi yang cukup tinggi. Akibatnya, beban pajak
perusahaan akan menurun dari nilai yang seharusnya. Hal ini berarti bahwa
perusahaan yang memiliki beban pajak yang rendah dikarenakan perusahaan
tersebut memiliki tingkat kepemilikan aset tetap yang tinggi. Sebaliknya
perusahaan yang memiliki beban pajak yang tinggi disebabkan karena perusahaan
tersebut memiliki tingkat kepemilikan aset tetap yang rendah. Oleh karena itu,
dapat disimpulkan bahwa intensitas aset tetap dapat mempengaruhi jumlah kena
pajak karena adanya beban depresiasi atau beban penyusutan yang melekat pada
aset tetap sehingga memungkinkan untuk mendorong manajemen perusahaan
melakukan tindakan penghindaran pajak (tax avoidance). Pernyataan tersebut
sejalan dengan penelitian Purwanti & Sugiyarti (2017) dan Ervaniti, D & dkk
(2020) menyatakan bahwa terdapat pengaruh antara intensitas aset tetap terhadap
tax avoidance. Berbeda dengan hasil penelitian Merkusiwati & Damayanthi
(2019) yang membuktikan bahwa tidak terdapat pengaruh intensitas aset tetap
terhadap upaya penghindaran pajak perusahaan
