Perusahaan dalam melakukan penghindaran pajak akan mencari berbagai
macam alternatif dalam bertransaksi yang dapat mengecilkan beban pajak. Salah
satu alternatif ialah penerapan Thin capitalization. Defini dari thin capitalization
adalah skema tax avoidance melalui loopholes ketentuan pajak dengan
merampingkan modal serta berpegangan pada hutang sebagai pendanaan yang
paling dominan dalam operasi bisnis perusahaan (Olivia & Dwimulyani, 2019).
Implikasi teori agensi yakni dijelaskan bahwa pemegang saham (principal) tentu
menginginkan beban pajak dapat ditekan serendah mungkin agar menghasilkan
laba yang optimal guna mendapatkan dividen yang semakin tinggi. Dengan
begitu, manajer secara rasional akan memilih kebijakan akuntansi yang sesuai
dengan kepentingannya (kompensasi) dan kepentingan principal yakni dengan
diterapkannya skema thin capitalization dalam upaya penghindaran pajak
perusahaan. Dimana praktik thin capitalization ini dapat menimbulkan insentif
pajak yang teknisnya dilakukan dengan memanfaatkan perbedaan perlakuan dari
pendanaan utang dan pendanaan modal. Manajemen dapat memanfaatkan peran
bunga dari pendanaan utang sebagai pengurang beban pajak. Alhasil, beban pajak
terutang perusahaan menjadi lebih kecil dari seharusnya dan kinerja perusahaan
pun terlihat baik di hadapan pemilik atau pemegang saham (principal) sesuai
dengan yang diharapkan. Dengan begitu, hal ini juga akan memberikan benefit
bagi manajemen selaku agent berupa kompensasi manajemen yang diterimanya
akan meningkat.
Praktik thin captalization sendiri hubungannya dengan penghindaran
pajak terletak pada saat perusahaan memiliki nilai hutang yang mendominasi
dalam sumber pendanaan aktivitas operasi perusahaan. Berdasarkan teori
perpajakan bahwa pengenaan pajak dapat dikurangkan dengan beban bunga yang
timbul dari hutang tersebut. Sehingga semakin tinggi nilai thin capitalization
maka semakin tinggi pula beban bunga yang harus dibayar, tentunya hal ini akan
menggerus laba perusahaan. Pada akhirnya akan mengecilkan beban pajak
terutang perusahaan (Jumailah, 2020). Dengan kata lain, ketika perusahaan
memiliki nilai hutang lebih besar dibandingkan modal dari ketentuan yang
berlaku, hal ini dapat mengindikasikan bahwa perusahaan itu mencoba untuk
melakukan penghindaran pajak. Sesuai dengan hasil penelitian Setiawan &
Agustina (2018) dan Prastiwi & Ratnasari (2019) yang menjelaskan ada pengaruh
yang signifikan antar keduanya. Namun hasil riset tersebut bertentangan dengan
penelitian Ismi & Linda (2016) dan Olivia & Dwimulyani (2019) yang
membuktikan bahwa praktik thin capitalization tidak berpengaruh terhadap upaya
mengecilkan pembayaran pajak
