Menurut Kayis – Kumar (2019) Thin Capitalization Rules secara luas
dapat dikatakan sebagai mekanisme anti penghindaran yang membatasi tax base
erosion dari aktivitas cross-border intercompany. Sedangkan, menurut Taylor &
Richardson (2012) Thin Capitalization merupakan pembentukan struktur modal
dengan kombinasi kepemilikan utang yang lebih besar dari modal. Mekanisme
pembentukan struktur modal melalui mekanisme Thin Capitalization
menyebabkan berbagai dampak. Utang yang diberikan menimbulkan beban
bunga, dimana perlakuan bunga dalam perpajakan berbeda dengan pelakuan
dividen. Beban bunga dalam ketentuan perpajakkan diperkenankan sebagai
pengurang penghasilan (Buettner et al., 2012). Oleh karena itu, hal ini
menimbulkan celah dan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan
penghindaran pajak (Tax Avoidance ) melalui pemanfaatan bunga.
Dalam dunia internasional, beberapa negara telah mengatur aturan Thin
Capitalization ini yang disebut dengan Thin Capitalization Rule (TCR). Aturan ini
dapat menjadi solusi bagi masalah thin capitalization dengan membatasi jumlah
beban pengurang pajak (Buettner,et al.,2012). Dikutip dari laman onlinepajak.com (2020), di Indonesia upaya pemerintah untuk meminimalisir
perusahaan melakukan penghindaran pajak melalui skema thin capitalization ini
terdapat dari pasal 18 ayat 1 UU PPh yang menyebutkan dimana Menteri
Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan
antara hutang dan modal perusahaan untuk keperluan perhitungan pajak. Adapun
besar perbandingan ini kemudian telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 169/PMK.010/2015 tentang penentuan besarnya perbandingan antara
utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan
(Debt to equity ratio). Besarnya perbandingan utang dan modal menurut ketentuan
tersebut maksimal sebesar 4:1
