Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatan untuk
memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak
langsung kepada dokter atau dokter gigi. (Permenkes RI No 269/Menkes/Per/Iii/2008,
2008). Dari pengertian pasien di atas, pasien adalah seseorang yang datang ke tenaga
kesehatan dalam hal ini dokter dan perawat untuk mendapatkan penanganan
kesehatannya.
