Jenis Kepesertaan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, yaitu
Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan
Iuran (PBI); Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan, Kepesertaan BPJS terbagi menjadi dua kelompok yaitu
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima
Bantuan Iuran (Non-PBI).Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah
kepesertaan yang telah ditetapkan kementerian sosial seperti kelompok
masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah atau orang-
orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Peserta
Bukan Penerima Bantuan Iuran adalah kepesertaan yang membayar
iurannya secara mandiri, terdiri dari (Pekerja Penerima Upah (PPU) dan
anggota keluarganya, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan
anggota keluarganya, Bukan Pekerja dan anggota keluarganya.