Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah
badan hukum negara yang dibentuk oleh pemerintah untuk
menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan
merupakan salah satu program kesatuan dari Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2014. Jaminan
Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan sosial yang
bersifat wajib berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh
manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi
kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang
telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah (Kemenkes,
RI. 2014)
