Pembiayaan JKN

a. Iuran
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan
Kesehatan, yang dimaksud dengan “Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang
yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja dan/atau Pemerintah untuk
program Jaminan Kesehatan”.
b. Pembayaran Iuran
Peserta yang terdaftar dalam program JKN wajib membayar iuran setiap bulan.
Bagi peserta PBI, pembayaran iuran ditanggung oleh pemerintah. Setiap Peserta Non
PBI wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah
(untuk pekerja penerima upah) atau suatu jumlah nominal tertentu (bukan penerima
upah dan PBI). Untuk Peserta Pekerja Penerima Upah, maka setiap Pemberi Kerja
wajib memungut iuran dari pekerjanya dan menanggung sebagian iuran peserta yang
menjadi tanggung jawabnya. Jika terjadi keterlambatan pembayaran iuran JKN, maka
akan dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) perbulan dari total iuran
yang tertunggak dan dibayar oleh Pemberi Kerja. Peserta Pekerja Bukan Penerima
Upah dan Peserta Bukan Pekerja iuran dibayar oleh peserta yang bersangkutan.
Pembayarkan iuran JKN dilakukan setiap bulan kepada BPJS Kesehatan secara berkala
yang dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan (Perpres No. 111, 2013)