Hak dan kewajiban peserta JKN berdasarkan Peraturan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan No. 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial
Kesehatan adalah sebagai berikut:
a. Hak Peserta JKN
1) Mendapatkan identitas peserta sebagai bukti kepesertaan untuk memperoleh
pelayanan kesehatan.
2) Mendapatkan Nomor virtual account, yang digunakan pada saat pembayaran
iuran.
3) Memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk memperoleh layanan
kesehatan, dengan syarat fasilitas kesehatan tersebut telah bekerjasama dengan
BPJS.
4) Memperoleh pelayanan promotif, preventif kuratif, dan rehabilitative termasuk
obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan
medis peserta yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan
BPJS.
5) Menyampaikan pengaduan jika peserta merasa haknya tidak terpenuhi.
6) Mendapatkan informasi yang tepat dan akurat tentang pelayanan kesehatan.
7) Peserta bebas mengikuti program asuransi kesehatan tambahan.
b. Kewajiban Peserta JKN
1) Membayar iuran sesuai besaran iuran yang telah ditetapkan
2) Melaporkan perubahan data dan status kepesertaan seperti perubahan fasilitas
kesehatan tingkat pertama, tempat tinggal, tempat bekerja, golongan, jenis
kepesertaan, susunan keluarga, atau ada anggota keluarga tambahan.
3) Melaporkan jika terjadi kerusakan atau kehilangan kartu identitas peserta
jaminan kesehatan.
