Hubungan Return On Asset terhadap Tax Avoidance

Sesuai dengan teori keagenan, antara principal dan agent terkadang
mempunyai kepentingan yang bertolak belakang. Manajer sebagai agent
berusaha untuk meningkatkan profitabilitas yang diproksikan oleh return on
asset, bisa saja bertindak untuk selalu menaikkan labanya yaitu dengan
mengecilkan timbulnya beban pajak. Cara yang biasa dilakukan oleh entitas
yaitu perencanaan pajak dimana yang dapat diaplikasikan entitas serta bersifat
legal adalah dengan melakukan penghindaran pajak. Dengan penghindaran
pajak, beban pajak entitas akan menurun dan membuat meningkat. Maka dari
itu, entitas yang mempunyai profitabilitas yang diproksikan oleh return on asset
yang meningkat cenderung berupaya melakukan tax avoidance. Argumen
tersebut didukung oleh riset dari (Dewinta & Setiawan, 2016) yang
mengungkapkan yang return on asset mempunyai pengaruh dengan arah positif
pada penghindaran pajak. Selan itu, riset yang mengungkapkan yang
diproksikan oleh return on asset tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak
yaitu riset dari (Christy, J., & Subagyo, 2019) dan (Irawati et al., 2020).