Kepemilikan institusional adalah kepemilikan saham perusahaan yang
dimiliki oleh institusi yang umumnya bertindak sebagai pihak yang memonitor
perusahaan. perusahaan dengan kepemilikan institusional yang besar
mengindikasikan kemampuannya untuk memonitor manajemen. Semakin besar
kepemilikan institusional maka semakin efisien pemanfaatan aktiva perusahaan
dan diharapkan juga dapat bertindak sebagai pencegahan terhadap pemborosan
yang dilakukan oleh manajemen (Dewi, n.d,2019). Model pengukuran yang
dipilih untuk menghitung kepemilikan institusional yaitu persentase saham
milik institusi dari keseluruhan jumlah modal saham perusahaan.
Menurut (Ani Mustalifah., n.d,2018) terdapat beberapa kelebihan
kepemilikan institusional antara lain:
1. Memiliki profesionalisme dalam menganalalisis informasi sehingga
dapat menguji kedalaman infomasi.
2. Memiliki motivasi yang kuat untuk melaksanakan pengawasan lebih
ketat atas aktivitas yang terjadi di dalam perusahaan. Kepemilikan
institusional akan menekan usaha perusahaan untuk mengurangi beban
pajak. Tekanan dari pemegang saham institusi terhadap agresivitas
pajak perusahaan terjadi karena dalam jangka panjang tindakan
agresivitas pajak akan merugikan perusahaan. Disisi lain, pemegang
saham institusi juga memiliki ketaatan yang tinggi terhadap aturan yang
berlaku jadi investor institusi akan mendorong perusahaan untuk
mentaati aturan perpajakan
