Fungsi dan Peran Bank Syariah

Fungsi dan peran bank syariah yang diantaranya tercantum dalam
pembukaan standar akuntansi yang dikeluarkan AAOIFI (Accounting and
Auditing Organization for Islamic Financial Institution), sebagai berikut
(Sudarsono, 2003: 39):
1) Manajer investasi, bank syariah dapat mengelola investasi dana
nasabah.
2) Investor, bank syariah dapat menginvestasikan dana yang dimilikinya
maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya.
3) Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, bank syariah
dapat melakukan kegiatan-kegiatan jasa-jasa layanan perbankan
sebagaimana lazimnya.
4) Pelaksanaan kegiatan sosial, sebagai ciri-ciri yang melekat pada
entitas keuangan syariah, bank islam juga memiliki kewajiban untuk
mengeluarkan dan mengelola (menghimpun, mengadministrasikan,
mendistribusikan) zakat serta dana-dana sosial lainnya.