Pengertian Independensi

Independensi yaitu sikap tidak memihak kepada
kepentingan siapapun pada saat melakukan pemeriksaan
laporan keuangan yang dibuat oleh pihak manajemen
(Auditya dan Wijayanti, 2013). Independensi akuntan
yang memberikan jasa audit di pasar modal di atur pada
lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
(Bapepam) Nomor Kep-20/PM/2002 terdapat dalam
Peraturan nomor VIII.A.2. Salah satu peraturan yang
tertera dalam keputusan tersebut diantaranya membatasi
hubungan antara auditee dan auditor dalam jangka waktu
tertentu, yaitu jangka waktu kerja sama antara emiten
dengan kantor akuntan harus diganti setiap lima tahun dan
setiap tiga tahun untuk auditor.
KA = Σ KAki X 100%
Σ KA

Sedangkan menurut Susiana dan Herawaty (2007)
independensi merupakan kebijakan yang menetapkan
bahwa KAP memperoleh keyakinan yang layak bahwa
para auditor, pada semua tingkatan atau ejnjang,
mempertahankan independensi sesuai dengan yang
ditetapkan oleh Standar Profesi Akuntan Publik.
Berdasarkan beberapa definisi diatas dapat
disimpulkan independensi adalah sikap netral dan
tidakmemihak siapapun saat melakukan pemeriksaan
laporan keuangan