Menurut PSAK No. 1 tahun 2013, tujuan laporan
keuangan adalah memberikan informasi mengenai posisi
keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas yang
bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna
laporan keuangan dalam pembuatan keputusan ekonomi.
Yang bertugas memberikan informasi adalah perusahaan
kepada para pemangku kepentingan.
Sedangkan Menurut Hanafi (2000), menyatakan
bahwa tujuan laporan keuangan adalah sebagai berikut :
a. Memberikan informasi yang berguna bagi investor,
kreditur dan pemakai lainnya mengenai potensial
perusahaan saat ini maupun yang akan dating
untuk pembuatan keputusan investasi, pemberian
kredit dan investasi lainnya.
b. Memberikan informasi yang bermanfaat bagi
pemakai eksternal untuk memperkirakan jumlah
waktu dan ketidakpastian dalam penerimaan kas.
c. Memberikan informasi yang bermanfaan untuk
investor, kreditur dan pemakai lainnya yang
digunakan untuk memperkirakan jumlah waktu
dalam penerimaan bunga dan deviden.
Berdasarkan beberapa tujuan laporan keuangan
diatas dapat disimpulkan bahwa tujuan laporan keuangan
adalah suatu informasi yang yang berguna untuk proses
pengambilan keputusan bagi pihak internal maupun
eksternal perusahaan
