Dalam teori trade-off, hutang selalu menjadi opsi pertama untuk
membiayai investasi-investasi yang akan dilakukan oleh perusahaan apabila
tingkat utang perusahaan tersebut masih dalam batas wajar. Perusahaan
besar umumnya memiliki hubungan dekat dengan pemberi pinjaman dan
dapat dengan mudah untuk mendapatkan utang dari pihak eksternal dan
perusahaan tersebut merasa mudah untuk mengelola utang yang diberikan
kreditur sehingga dapat menguntungkan bagi perusahaan. Selain itu juga
dalam pandangan pecking order theory, tidak dapat dipungkiri bahwa
perusahaan yang besar kebutuhan modalnya juga besar, maka perusahaan
tersebut cenderung menggunakan utang yang lebih besar juga. Dengan nilai
aset yang besar dapat dijadikan sebagai jaminan kepada pemberi pinjaman
untuk memperoleh pinjaman yang besar pula dan akan meningkatkan
struktur modal perusahaan.
Rajan dan Zingales (1995) dalam Hasan dan Butt (2009), mereka
menemukan bahwa sebagian perusahaan besar umumnya memiliki kinerja
yang baik, hal tersebut memungkinkan mereka untuk menerbitkan ekuitas
pada harga yang wajar. Hal tersebut akan lebih menarik minat para investor,
karena perusahaan besar dengan harga saham yang tidak terlampau tinggi
akan dianggap lebih menguntungkan bagi investor. Titman dan Wessels
(1988) dalam Hasan dan Butt (2009), menyatakan bahwa perusahaan besar
tidak menganggap biaya kebangkrutan dalam memutuskan tingkat leverage
karena hal tersebut hanya sebagian kecil dari total nilai perusahaan.
Dalam penelitian yang dilakukan Prabansari dan Kusuma (2005),
mereka menemukan bahwa ukuran perusahaan berpengauh positif terhadap
struktur modal. Dalam penelitian lain yang dilakukan oleh Putri (2012),
bahwa variabel ukuran perusahaan berpengaruh posotif terhadap struktur
modal perusahaan. Penelitian yang dilakukan oleh Murhadi (2011) juga
menemukan hal yang sama yaitu ukuran perusahaan berpengaruh positif
terhadap struktur modal. Kartini dan Arianto (2008) menemukan bahwa
ukuran perusahaan berpengaruh positif dan signifikan terhadap struktur
modal perusahaan
