Bank di Indonesia

Berdasarkan Undang- Undang No 10 Tahun 1998, perbankan
didefinisikan sebagai segala sesuatu yang menyangkut tentang bank,
meliputi kelembagaan, kegiatan usaha, cara dan proses dalam
melaksanakan kegiatan usahanya. Adapun pada ayat 2 dijelaskan
bahwa bank adalah lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali kepada masyarakat
dalam bentuk pinjaman dan atau bentuk lainnya dalam rangka untuk
meningkatkan taraf hidup masyarakat. Sebagai penyempurnaan dari
UU No 7 Tahun 1992 dibentuklah UU No 10 Tahun 1998 yang
menjelaskan bahwa di Indonesia terdapat dua sistem perbankan yaitu
bank konvensional dan bank syariah. Berdasarkan jenisnya bank
terdiri dari dua yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat
(BPR). Bank Umum ialah bank yang dalam menjalankan usahanya
secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sementara, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tidak memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran.
Keberadaan perbankan di Indonesia tidak terlepas dari
penjajahan Hindia Belanda yang bermula dari didirikannya De
Javasche Bank, NV di Batavia (Jakarta) pada 24 Januari 1828 yang
selama ini dikenal sebagi bank konvensional. Sementara
perkembangan bank syariah di Indonesia dimualai sejak tahun 1980
berawal dari inisiatif pendirian bank Islam. Selanjutnya dari hasil
kerja Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1990 berdirilah
bank syariah pertama di Indonesia yaitu PT Bank Muamalat Indonesia
dan beroperasi pada Mei 1992. Meskipun bank konvensional sudah
lama dan lebih dulu berkembang di Indonesia tetapi dianggap masih
memiliki kelemahan, dan menganggap banwa bank syariah dapat
dijadikan sebagai alternatif solusi (Fahmi, 2015). Hingga tahun 2017
terdapat 115 bank umum konvensional dan 12 bank umum syariah
yang beroperasi di Indonesia (OJK).
Dilihat dari segi imbal jasa yang diberikan atas penggunaan
dana baik dalam bentuk simpana atau pinjaman bank terdiri dari dua
yaitu bank konvensional dan bank syariah (Budisantoso & Nuritomo,
2017):
1. Bank Konvensional
Bank yang dalam kegiatannnya, baik ketika menghimpun
maupun penyaluran dana, memberikan dan meminta imbalan
berupa bunga atau prosentase tertentu pada suatu periode.
2. Bank Syariah
Bank yang dalam aktivitasnya, menghimpun maupun
menyalurkan dana kepada masyarakat dan mengenakan imbalan
berdasarkan prinsip syariah yakni jual beli dan bagi hasil.
Sementara menurut (Kasmir, 2014) ditinjau dari segi
penentuan harga dapat diartikan sebagai suatu cara yang ditetapkan
untuk memperoleh keuntungan. Jenis bank berdasarkan cara
penentuan harga jual maupun harga beli terdiri dari dua kelompok
yaitu:
1. Bank yang Berdasarkan Prinsip Konvensional
Bank yang berkembang di Indonesia mayoritas
berorientasi pada prinsip konvensional. Hal ini tidak terlepas dari
sejarah bangsa Indonesia, dimana perbankan yang ada di
Indonesia dibawa oleh Belanda. Bank berdasarkan prinsip
konvensional, dalam mencari keuntungan terbagi menjadi dua
metode yaitu (Kasmir, 2014):
1. Menetapkan harga jual baik produk simpanan (tabungan, giro
atau deposito) maupun harga beli untuk produk pinjaman
(kredit) ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu.
2. Untuk jasa-jasa bank lainnya, perbankan konvensional
menetapkan berbagai biaya dalam persentase atau nominal
tertentu seperti biaya adminstrasi, biaya sewa dan biaya
provisi.
2. Bank yang Berdasarkan Prinsip Syariah
Bank dengan prinsip syariah menerapkan aturan
perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak
lain baik dalam hal simpanan maupun pembiayaan. Penentuan
biaya jasa bank lainnya berdasarkan prisip syariah sesuai dengan
syariat Islam. Berikut adalah cara untuk menentukan keuntungan
bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah (Kasmir, 2014):
1. Mudharobah yaitu pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
2. Musharokah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip
penyertaan modal
3. Murabahah ialah prinsip jual beli barang dengan memperoleh
keuntungan
4. Ijarah merupakan pembiayaan barang modal berdasarkan
sewa murni tanpa pilihan
5. Ijarah wa iqtina adalah pembiayaan dengan adanya pilihan
pemindahaan kepemilikan atas barang dari pihak bank oleh
pihak lain
Jenis bank berdasarkan status kepemilikannya dibagi menjadi
5 (lima) yaitu (Budisantoso & Nuritomo, 2017):
1. Bank Milik Negara (BUMN), adalah bank yang secara
keseluruhan modalnya berasal dari kekayaan Negara yang
dipisahkan dan pendiriannya dibawah undang- undang tersendiri.
2. Bank Milik Swasta Nasional (BUMS), yaitu merupakan bank
milik swasta yang didirikan dalam bentuk hukum perseroan
terbatas, dimana seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI dan/atau
badan- badan hukum di Indonesia.
3. Bank Swasta Asing, ialah bank yang didirikan dalam bentuk
cabang bank yang sudah ada di luar negeri atau dalam bentuk
campuran antara bank asing dan bank nasional yang ada di
Indonesia.
4. Bank Pembangunan Daerah, yaitu bank yang pendiriannya
berdasarkan peraturan daerah provinsi dan sebagian besar
sahamnya dimiliki oleh pemerintah kota dan pemerintah
kabupaten di wilayah bersangkutan dan modalnya merupakan
harta kekayaan pemerintah daerah yang dipisahkan.
5. Bank Campuran, merupakan bank yang sebagian sahamnya
dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional.
Sementara jenis bank menurut kegiatan operasionalnya
dibagi menjadi (dua) 2 (Budisantoso & Nuritomo, 2017):
1. Bank Devisa, adalah bank yang mempunyai hak dan wewenang
yang diberikan oleh Bank Indonesia untuk melakukan transaksi
valuta asing dan lalu lintas devisa serta hubungan koresponden
dengan bank asing di luar negeri.
2. Bank Non Devisa, ialah bank yang dalam operasionalnya hanya
melaksanakan transaksi di dalam negeri, tidak melakukan
transaksi valuta asing dan tidak melakukan hubungan dengan
bank asing di luar negeri