Komite Audit

Komite audit bertugas untuk membatu dewan komisaris untuk melakukan
pengawasan atas kerja manajemen. Pembentukan komite audit di tujukan untuk
meningkatkan efektivitas dalam rangka impelemtasi good corporate governance
(effendi, 2016). Menurut peraturan Menteri Negara BUMN nomor PER-01/MBU2011
komite audit merupakan salah satu organ pendukung dewan komisaris atau dewan
pengawas. Landasan utama dalam good corporate governance bagi komite audit yaitu
prinsip independensi, transparansi dan pengungkapan, akuntabilitas,
pertanggungjawaban dan kewajaran (effendi, 2016). Peran dari komite audit tidaklah
bersebrangan dengan dewan komisaris sehingga dapat diartikan memiliki kepentingan
yang sama. Konflik kepentingan yang melibatkan komite audit yaitu konflik
kepentingan dengan manjemen. Melihat kembali bahwa dewan komisaris hadir sebagai
wakil investor dan komite audit tujuan terbentukkan untuk memenuhi tugas
pengawasan