Agresivitas Pajak

Menurut Frank et al. (2009) agresivitas pajak adalah upaya perusahaan untuk
menurunkan penghasilan kena pajak melalui perencanaan pajak dimana tindakan ini
dapat berupa tax avoidance atau tax evasion. Sedangkan menurut Slemrod (2004)
agresivitas pajak ialah aktivitas spesifik meliputi transaksi yang tujuannya mengurangi
kewajiban membayar pajak. Agresivitas pajak merupakan langkah awal dari
manajemen pajak. Agresivitas pajak lebih mengarah pada penghindaran pajak yang
merupakan tindakan illegal, namun agresivitas pajak dalam perencanaan untuk
mengurangi pajak terhutang yang dilakukan lebih agresif.
Agresivitas pajak memberikan dua dampak yaitu marginal benefit dan marginal
cost. Marginal benefit yaitu berupa penghematan pajak dan keuntungan yang
maksimal. Sedangkan marginal cost berupa sanksi perpajakan dan reputasi perusahaan
yang tercemar (chen et.al, 2010). Perbedaan kepentingan dari investor dan manajemen
perusahaan sendiri dimungkinkan adanya konflik kepentingan.