Pengertian Corporate Governance

Tata kelola perusahaan atau corporate governance merupakan
suatu sistem yang terdiri dari sekumpulan strukstur, prosedur, dan
mekanisme yang dirancang untuk pengelolaan perusahaan dengan
berlandaskan prinsip akuntabilitas yang dapat meningkatkan nilai
perusahaan dalam jangka panjang (Velnampy, 2013 dalam Onasis 2016).
Sistem tata kelola perusahaan mengarah kepada kumpulan peraturan dan
dorongan yang digunakan pihak manajemen untuk mengarah kepada
kumpulan peraturan dan dorongan yang digunakan pihak manajemen
untuk mengarahkan dan mengawasi jalanya kegiatan perusahaan. Oleh
karena itu, tata kelola perusahaan yang baik dapat memperbesar
kesempatan untuk meningkatkan keuntungan dan nilai perusahaan secara
jangka panjang bagi pemegang saham (Onasis, 2016).
Corporate governance muncul karena terjadi pemisahan antara
kepemilikan dengan pengendalian perusahaan, atau sering kali dikenal
dengan istilah masalah keaganan. Permasalahan keagenan dalam
hubungannya antara pemilik modal dengan manajer adalah bagaimana
sulitnya pemilik dalam memastikan bahwa dana yang ditanamkan tidak
diambil alih atau diinvestasikan pada proyek yang tidak menguntungkan sehingga tidak mendatangkan return. Corporate governacne diperlukan
untuk mengurangi permasalahan keagenan antara pemilik dan manajer.
Corporate governance merupakan tata kelola perusahaan yang
menetukan arah kinerja perusahaan(Sabrina, 2010). Forum for Commite
Corporate Governance in Indonesia (FCGI) mendefinisikan pengertian
good corporate governance adalah seperangkat peraturan yang mengatur
hubungan anatara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan,
pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta pemegang kepentingan intern
dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban
mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan
mengendalikan perusahaan, dengan tujuan menciptakan nilai tambah
bagi semua pihak yang berkepentingan (Widjayanti, 2016).
Corporate governance menurut The Indonesian Instittude for
Corporate Governance (IICG) sebagai proses dan struktur yang
diterapkan dalam menjalankan perusahaan, dengan tujuan utama
meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang, dengan tetap
memperhatikan kepentingan stakeholders yang lain (Marichel,
2016).Menurut Turnbull (Syakhroza 2003) dalam Kusmastuti 2008,
corporate governance merupakan sistem tata kelola yang
diselenggarakan dengan mempertimbangkan semua faktor yang
mempengaruhi proses institusional, termasuk faktor-faktor yang
berkaitan dengan regulator. Jika ditelaah secara teoritis terdapat dua penyebab yang mendorong munculnya isu tentang Good Corporate
Governance (IICG, 2010 dalam Noorlaila, 2011):
1. Terjadinya perubahan lingkungan yang begitu cepat yang berdampak
pada perubahan peta kompetensi pasar global. Bahkan dalam
perjalanannya, kompetensi pasar global terus meningkat karena dipacu
oleh kecanggihan teknologi dan deregulasi ekonomi. Akibatnya,
fenomena ini berimplikasi terhadap eksistensi perusahaan melalui
privatisasi dan restrukturisasi. Selain itu kompetensi pasar ini juga
menyebabkan terjadinya turbulensi, stress, resiko tinggi dan
ketidakpastian bagi perusahaan. Dalam kondisi seperti ini perusahaan
kemudian dituntut untuk cepat tanggap dalam merespon ancaman dan
peluang yang muncul serta harus tepat dalam merancang dan
menggunakan strategi dan sistem yang prima untuk mempertahankan
kesinambungannya.
2. Semakin banyak dan kompleksnya pihak-pihak yang berkepentingan
dengan perusahaan, termasuk rumitnya pola ownership structure,
sehingga berimplikasi terhadap manajemen stakeholders.