Bias dan Kesetaraan Gender

a. Bias Gender
Perbedaan gender antara laki-laki dan perempuan dengan pembedaan peran
dan posisi sebagaimana realita yang ada pada dunia dewasa ini tidak akan
menjadi masalah selama itu adil. Namun dalam kenyataan yang ada perbedaan
peran tersebut membatasi gerak keduanya sehingga melahirkan ketidakadilan.
Terlebih kepada perempuan, dalam realita yang ada, penulis banyak sekali
menyaksikan kejadian-kejadian yang merujuk pada ketidakadilan terhadap
perempuan. Seorang anak perempuan diasumsikan tidak perlu sekolah tinggi,
tidak perlu pendidikan lanjut karena pada ujungnya hanya berkutat pada
pekerjaan domestik saja.
Dari kisah yang hanya beberapa dari banyak kisah ketidakadilan gender
seringkali perempuanlah yang menjadi korban ketidakadilan gender bermula
dari adanya kesenjangan gender dalam berbagai aspek kehidupan terutama

dalam akses terhadap pendidikan dan ekonomi, pendapat ini didukung dengan
adanya pengertian.
Menurut Fikih (1998), bias gender adalah suatu sistem dan struktur yang
menempatkan laki-laki maupun perempuan sebagai korban dari sistem tersebut.
Mosse (1996) dan Irohmi (1990), mengatakan bahwa bias gender terutama
dialami perempuan. Sebagai gambaran laki-laki diakui dan dikukuhkan untuk
menguasai perempuan. Kemudian hubungan perempuan dan laki-laki yang
hirarkis, dianggap sudah benar dan diterima sebagai hal yang normal.
Ketidakadilan gender tersebut terdapat dalam berbagai wilayah kehidupan, yaitu
dalam wilayah negara, masyarakat, organisasi atau tempat kerja, keluarga dan
diri sendiri.
Dalam pengertian positif yang ingin dicapai adalah keadilan gender.
Keadilan gender adalah proses yang adil bagi perempuan dan laki-laki. Agar
proses yang adil bagi perempuan dan laki-laki terwujud diperlukan
langkah-langkah untuk menghentikan berbagai hal yang secara sosial dan
menurut sejarah telah menghambat perempuan dan laki-laki secara berbeda.
Oleh karena itu, keadilan gender tidak berfokus pada perlakuan yang sama tetapi
lebih mementingkan sebagai hasilnya pada kesetaraan sebagai hasilnya.
Menurut Fakih (2008) bias gender tersebut dapat berbentuk subordinasi,
marginalisasi, stereotip, kekerasan terhadap perempuan, dan beban kerja ganda.
Bentuk-bentuk ketidakadilan gender tersebut saling terkait dan berpengaruh satu
dengan lainya, diantaranya bentuk-bentuk ketidakadilan gender sebagai berikut.
1) Subordinasi
Subordinasi artinya suatu penilaian atau anggapan bahwa peran yang
dilakukan oleh satu jenis kelamin lebih utama atau lebih penting dari yang
lain. Dengan kata lain sebuah posisi atau peran yang merendahkan nilai peran
yang lain. Salah satu jenis kelamin dianggap lebih penting, utama, dan tinggi
dibandingkan jenis kelamin lainnya. Misalnya, laki-laki sebagai pemimpin.
2) Marjinalisasi (Peminggiran)
Marjinalisai artinya suatu proses peminggiran atau menggeserkan kepinggiran,
teliti maka anak perempuan diarahkan sekolah guru, perawat, sekretaris.
Ironis pekerjaan-pekerjaan tersebut dinilai lebih rendah dibandingkan dengan
pekerjaan lain yang bersifat maskulin.
3) Beban Ganda
Beban ganda artinya beban pekerjaan yang diterima salah satu jenis kelamin
lebih banyak dibandingkan jenis kelamin lainnya. Masuknya perempuan di
sektor publik tidak senantiasa diiringi dengan berkurangnya beban mereka di
dalam rumah tangga. Peran ganda yang tetap harus dijalankan baik didomain
publik maupun domestik. Akibat dari perbedaan sifat dan peran, maka semua
pekerjaan domestik dibebankan kepada perempuan, tuntutan ekonomi
keluarga selain mengerjakan pekerjaan rumah tangga, perempuan juga harus
bekerja di kebun, ke pasar mencari nafkah bagi keluarga. Perempuan masuk
ke dunia politik akan tetapi beban domestiknya tidak berkurang. Akibatnya
perempuan memiliki beban kerja ganda, bahkan sering dituduh mengabaikan

tanggung jawab di dalam rumah tangga dan juga tidak berprestasi di dunia
publik. Ketidakadilan tampak ketika sekalipun curahan tenaga kerja dan
waktu cukup panjang ternyata dihargai rendah dibandingkan pekerjaan
publik.
4) Stereotipe
Stereotip artinya pemberian lebel atau cap yang dikenakan kepada seseorang
atau kelompok yang didasarkan pada suatu anggapan yang salah atau sesat.
Pelabelan atau pandangan terhadap suatu kelompok/seks tertentu yang sering
kali bersifat negatif dan secara umum melahirkan ketidakadilan. Pelabelan
juga menunjukan adanya relasi kekuasaan yang timpang atau tidak seimbang
yang bertujuan untuk menaklukan atau menguasai pihak lain. Pelabelan yang
sering dijumpai adalah pelabelan negatif yang ditujukan kepada perempuan.
Misalnya, perempuan suka berdandan, dianggap untuk menarik perhatian
laki-laki. Dengan demikian cocok diberi tugas sebagai penerima tamu.
Perempuan sebagai pendamping suami sehingga tidak perlu dipromosi
menjadi ketua atau kepala, sebab dianggap bukan pencari nafkah utama yang
akan menopang ekonomi keluarga. Perempuan dianggap cengeng suka
menggoda, sehingga tidak dapat dipercayakan menduduki jabatan
penting/strategis.
5) Kekerasan
Kekerasan Artinya bentuk perilaku baik verbal maupun nonverbal yang
dilakukan seseorang atau sekelompok orang sehingga menyebabkan efek
negative secara fisik, emosional dan psikologis terhadap orang yang menjadi
sasarannya. Indikasi bahwa perempuan mengalami kekerasan dapat dilihat
dari contoh pemukulan terhadap istri, pelecehan seksual, eksploitasi seks
terhadap perempuan masih tetap tinggi baik di dalam maupun luar rumah
(Masdudi.2003).
b. Kesetaraan Gender
Kesetaraan gender termuat dalam Lampiran Inpres No.9 Tahun 2000,
menyatakan keadilan gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap
laki-laki dan perempuan. Gender ini dimaksudkan untuk mengatasi
ketidakadilan gender yang terjadi yang meliputi marginalisasi, subordinasi,
stereotip, kekerasan, dan beban kerja. Manifestasi ketidakadilan gender tersebut
masing-masing tidak bisa dipisah-pisahkan, saling terkait dan berpengaruh
secara dialektik.
Adanya studi gender pada dasarnya bertujuan untuk mengurangi dan
menghilangkan ketidakadilan gender tersebut. Dengan kata lain studi gender
hendak mewujudkan keadilan sosial, dan keadilan sosial tidak dapat diwujudkan
tanpa adanya keadilan gender dalam masyarakat. Keadilan gender biasanya
merujuk pada aplikasi keadilan sosial dalam hal pemberian kesempatan yang
sama antar laki-laki dan perempuan. Keadilan di sini tidak berarti bahwa
laki-laki dan perempuan adalah sama dalam segala hal, namun yang dimaksud
adalah bahwa pemberian suatu kesempatan atau akses tidak tergantung pada
perbedaan jenis kelamin. Keadilan gender dengan demikian, dapat diartikan

bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan untuk merealisasikan
hak-hak dan potensinya untuk memberikan kontribusi pada perkembangan
politik, ekonomi, sosial, dan budaya, serta sama-sama dapat menikmati hasil dari
perkembanga itu.
Di antara gambaran dan indikasi adanya upaya untuk mewujudkan keadilan
gender adalah (1) menerima dan memandang secara wajar perbedaaan pada
laki-laki dan perempuan, karena adanya penghormatan pada perbedaan termasuk
wujud dari ketidakadilan gender. 2) Mendiskusikan bagaimana cara merombak
struktur masyarakat yang membedakan peran dan relasi antara laki-laki dan
perempuan, serta berupa menyeimbangkannya. 3) Meneliti kemampuan dan
bakat masing-masing warga negara, baik laki-laki maupun perempuan, untuk
terlibat dalam pembangungan masyarakat, memecahkan problem-problemnya
dan memepersiapkan masa depannya. 4) Memperjuangkan secara terus menerus
hak asasi manusia, dimana gender merupakan salah satu dari bagiannya yang tak
terpisahkan. 5) Mengupayakan perkembangan dan penegakan demokrasi dan
pemerintahan yang baik dalam semua institusi msyarakat, dengan melibatkana
perempuan dalam semua levelnya. 6) Pendidikan merupakan kunci bagi keadilan
gender, karena merupakan tempat masyarakat mentransfer norma-norma,
pengentahuan, dan kemampuan mereka