a. Fungsi menentukan policy (kebijaksanaan) dan perundang – undangan
yang dimaksud fungsi perundang-undangan adalah membentuk
undang-undang, untuk melaksanakan fungsi ini DPR diberi hak
inisiatif, hak untuk mengadakan amandemen terhadap rancangan
undang-undang yang disusun oleh pemerintah, dan hak budget.
Dalam hal membuat undang-undang biasa seperti: Undang-Undang
kewarganegaraan, Undang-Undang Pajak dan Undang-Undang
tentang APBN, selain itu meratifikasi perjanjian-perjanjian dengan
luar negeri dan sebagainya.
b. Fungsi pengawasan ialah fungsi yang dilakukan oleh lembaga
perwakilan atau legilslatif (DPR) untuk mengawasi atau mengontrol
eksekutif atau pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar pemerintah
dapat berfungsi sesuai dengan undang-undang yang dibentuk oleh
lembaga perwakilan dan untuk melaksanakan fungsi dari lembaga
perwakilan maka lembaga ini mempunyai beberapa hak seperti:
1) Hak meminta keterangan (interpelasi)
2) Hak mengadakan penyelidikan (angket)
3) Hak bertanya
4) Hak mengadakan perubahan RUU (amandemen)
5) Hak mengajukan rancangan undang-undang (usul inisiatif)
6) Hak Mengajukan atau menganjurkan seseorang bila ditentukan
oleh peraturan perundang-undangan
7) Hak protokol dan Hak keuangan atau administrasi
c. Fungsi sebagai sarana pendidikan yang dimaksud dengan sarana
pendidikan politik, artinya bahwa rakyat dididik untuk mengetahui
persoalan yang menyangkut kepentingan umum melalui pembahasan-
pembahasan, pembicaraan-pembicaraan serta kebijakan-kebijakan
yang dilakukan oleh lembaga perwakilan yang dimuat dalam media
massa atau melalui pemberitaan di media elektronik, agar rakyat
mengetahui dengan sadar akan hak dan kewajiban serta tanggung
jawabnya sebagai warga negara.(Budiardjo 2010:322-323)
