Di Indonesia sudah menyelenggarakan sepuluh kali pemilihan umum
sejak kemerdekaan Indonesia hingga tahun 2009. Sistem pemilihan
umum yang dianut oleh Indonesia dari tahun 1945-2009 adalah sistem
pemilihan proporsional. Sistem proporsional lahir untuk menjawab
kelemahan dari sistem distrik.
Menurut Budiardjo dalam dasar-dasar ilmu politik (2010: 209) sistem
proporsional merupakan sistem pemilihan yang memperhatikan proporsi
atau perimbangan antara jumlah penduduk dengan jumlah kursi di suatu
daerah pemilihan. Dengan sistem ini, maka dalam lembaga perwakilan,
daerah yang memiliki penduduk lebih besar akan memperoleh kursi yang
lebih banyak di suatu daerah pemilihan, begitu pun sebaliknya. Sistem
proporsional juga mengatur tentang proporsi antara jumlah suara yang
diperoleh suatu partai politik untuk kemudian dikonversikan menjadi
kursi yang diperoleh partai politik tersebut.
Dalam ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem pemilihan umum
dengan berbagai variasinya, menurut Surbakti dalam memahami ilmu
politik (1999:44) sistem pemilihan umum berkisaran pada dua prinsip
pokok, yaitu:
a. Single-member constituency (satu daerah pemilihan memilih satu
wakil; biasanya disebut Sistem Distrik).
b. Multi-member constituenty ( satu daerah pemilihan memilih beberapa
wakil; biasanya dinamakan Sistem Perwakilan Berimbang atau Sistem
Proporsional.
Dari uraian di atas penulis dapat menarik kesimpulan, bahwa pemilihan
umum merupakan tempat dimana masyarakat dapat memilih langsung
dan ikut berpartisipasi untuk memilih pemimpin, baik pemimpin Negara
maupun daerah yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan rakyat
