Menurut Munawir (2014:119) pada dasarnya modal kerja itu
terdiri dari dua yaitu pertama bagian yang tetap atau bagian yang
permanen yaitu jumlah minimum yang harus tersedia agar perusahaan
dapat berjalan lancar tanpa kesulitan keuangan, dan kedua jumlah
modal kerja yang variabel yang jumlahnya tergantung pada aktifitas
musiman dan kebutuhan-kebutuhan di luar aktivitas biasa.
