Permodalan Koperasi

Pada UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian menunjukan
bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1. Modal Sendiri
Yang dimaksud dengan modal sendiri dalam penjelasan pasal 1
ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 adalah modal yang menanggung
resiko atau disebut modal ekuiti, modal sendiri berasal dari :
a. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada
anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang
masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan besarnya sama untuk
semua anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan
pokok ini ikut menanggung kerugian.
b. Simpanan Wajib
Simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk
membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu, misalnya
ditarik pada waktu penjualan barang-barang atau ditarik pada waktu
anggota menerima kredit dan sebagainya.
c. Simpanan Sukarela
Simpanan sukarela ini diadakan oleh anggota atas dasar
sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturanperaturan khusus. Simpanan sukarela tersebut bisa saja diadakan
misalnya dalam rangka hari raya/lebaran atau bisa saja simpanan
tersebut disimpan untuk suatu jangka waktu tertentu, di mana
kepada pemiliknya dapat diberikan suatu imbalan jasa.
d. Hibah
Hibah adalah suatu pemberian dari seorang semasa hidupnya.
Hibah ini dapat berbentuk wasiat, jika pemberian tersebut
diucapkan/ditulis oleh seorang sebagai wasiat atau pesan atau
kehendak terakhir sebelum meninggal dunia dan baru berlaku
setelah yang bersangkutan meninggal dunia.
e. Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk
modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Dana cadangan koperasi tidak boleh dibagikan kepada anggota,
meskipun terjadi pembubaran koperasi. Dana ini pada masa
pembubaran oleh penyelesaian pembubaran dipakai untuk
menyelesaikan utang-utang koperasi kerugian-kerugian koperasi,
biaya-biaya penyelesaian dan sebagainya.
2. Modal Pinjaman
Pengembangan kegiatan usahanya, koperasi dapat menggunakan
modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan
usahanya. Modal pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota
Suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota termasuk calon anggota
yang memenuhi syarat.
b. Koperasi lain/Anggotanya
Pinjaman dari koperasi lain dari/anggota didasari dengan perjanjian
kerja sama antar koperasi.
c. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan
berdasarkan ketentuan khusus koperasi sebagai debitur dari bank
atau lembaga keuangan lainnya diperlakukan sama sama dengan
debitur lain baik mengenai persyaratan pemberian dan pengembalian
kredit maupun prosedur kredit.
d. Penerbitan Obligasi atau Surat Berharga Lainnya
Dalam rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat
mengeluarkan obligasi (surat penyertaan hutang) yang dapat dijual
kemasyarakat. Sebagai konsekuensinya, maka koperasi diharuskan
membayar bunga atas pinjaman yang diterima (nilai dari obligasi
yang dijual) secara tetap, baik besar maupun waktunya. Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
e. Sumber lain yang sah.
adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui
penawaran secara hukum.