Tujuan utama berdirinya perusahaan adalah untuk menghasilkan
pendapatan (income). Pendapatan dapat diinvestasikan dalam aset bisnis operasi,
diinvestasikan dalam sekuritas, digunakan untuk membayar hutang, dan dibagikan
kepada para pemegang saham. Pendapatan suatu perusahaan yang dibagikan
kepada para pemegang saham inilah yang disebut sebagai dividen (Wong, 2018).
Lebih lanjut Sulindawati dkk (2017) mendefinisikan dividen sebagai pembagian
keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang
dihasilkan perusahaan.
Dividen kini merupakan penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Dengan
membawa misi kemudahan berusaha dan peningkatan ekosistem investasi,
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan fasilitas
perpajakan dengan mengecualikan dividen dari pengenaan PPh. Sebagaimana
Pasal 15 Ayat 1 disebutkan bahwa dividen yang berasal dari dalam negeri yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dikecualikan dari
objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu
tertentu. Sementara Pasal 15 Ayat 2 menyebutkan dividen yang berasal dari dalam
negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dalam negeri dikecualikan
dari objek PPh.
