Pasal 4 ayat (2) huruf c UU PPh menyebutkan salah satu jenis penghasilan
yang dapat dikenakan PPh Final adalah penghasilan dari transaksi penjualan
saham dan efek lainnya yang diperdagangkan di bursa. Pajak Penghasilan Final
(PPh Final) adalah pajak yang dipungut dengan tarif dan dasar pengenaan pajak
tertentu berdasarkan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun
berjalan. Pembayaran, pemotongan, atau pemungutan Pajak Penghasilan Final
(PPh Final) yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri bukan
merupakan pembayaran dimuka atas PPh terutang akan tetapi merupakan
pelunasan PPh terutang atas penghasilan tersebut, sehingga wajib pajak dianggap
telah melunasi kewajiban perpajakannya (Tjahjono, 2016).
Dalam transaksi penjualan saham, penghasilan dari penjualan saham yang
diperoleh wajib pajak akan dilakukan mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan
(withholding tax) yang bersifat final yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Transaksi penjualan
saham yang dilakukan pemotongan pajak adalah atas transaksi perdagangan
saham perusahaan terbuka di bursa efek. Untuk perusahan tertutup yang belum
memperjualbelikan sahamnya secara publik di bursa efek tidak dikenai Pajak
Penghasilan bersifat final Pasal 4 ayat (2) ini, melainkan akan dikenai Pajak
Penghasilan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pengenaan pajak atas penjualan saham `ini diatur lebih lanjut melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek. Ketentuan pajak
penghasilan atas transaksi saham di bursa meliputi :
1) Objek pajak atas penghasilan ini adalah penjualan saham, baik saham biasa
maupun saham pendiri, yang diperdagangkan di Bursa Efek;
2) Dasar Pengenaan pajak adalah jumlah bruto dari nilai penjualan saham biasa,
dan nilai saham pendiri;
3) Tarif pajak sebesar 0,1% untuk saham biasa dan tambahan 0,5% untuk saham
pendiri; dan
4) Penyetoran tambahan PPh atas saham pendiri disetorkan sendiri oleh pemilik
saham pendiri selambat-lambatnya 1 bulan setelah saham tersebut
diperdagangkan di bursa
