Industri menurut UU No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian adalah seluruh
bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan / atau memanfaatkan
sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai
tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. Industri merupakan
suatu bentuk upaya untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk, untuk
meningkatkan taraf hidup masyarakat. Tipe industri membagi perusahaan menjadi
dua kategori, yaitu perusahaan dengan intensif karbon dan perusahaan non
intensif karbon.
Industri intensif menurut GICS (Global Industry Classification Standart)
dalam penelitian Choi, Doowon, dan Jim (2013) adalah perusahaan dengan
aktivitasnya menyangkut ketersediaan energi, transportasi, material, dan utilitas.
Sedangkan yang termasuk kategori industri non intensif adalah perusahaan yang
tidak terlibat dalam aktivitas energi, transportasi, material dan utilitas. Perusahaan
yang memiliki atau menghasilkan emisi karbon yang besar berkewajiban untuk
menyediakan informasi tentang emisi yang dihasilkan oleh kegiatannya. Seperti
yang telah diatur pemerintah
