Pengungkapan Emisi Karbon dan Akuntansi Karbon

Pengungkapan emisi karbon merupakan bagian dari Corporate
Social Responsibility (CSR) perusahaan yang disajikan dalam annual
report atau sustainability reporting. Pengungkapan emisi karbon
merupakan penjabaran upaya perusahaan dalam mengurangi emisi
karbon, seperti perhitungan energi yang dikeluarkan, biaya lingkungan
yang dikeluarkan, serta peraturan perusahaan terkait penggunaan
energi.
Carbon Disclosure Project (CDP) merupakan perusahaan non
profit dari Inggris yang memberikan informasi mengenai perubahan
iklim dan emisi karbon. Pengungkapan informasi emisi karbon dalam
suatu perusahaan dapat diukur dengan indeks list yang diterbitkan oleh
CDP, yaitu Carbon Emission Disclosure Checklist. Indeks list tersebut
digunakan oleh (Irwhantoko & Basuki, 2016) dalam penelitiannya
untuk mengukur pengungkapan emisi karbon. CDP mampu mendorong
perusahaan untuk mengungkapkan informasi terkait aktivitas
perusahaan yang berhubungan dengan penggunaan energi dan
perubahan lingkungan.
Menurut (Ghomie & Leung, 2013) masalah perubahan iklim dan
keprihatinan publik beberapa tahun terakhir memicu dibentuknya
peraturan lingkungan baru. Peraturan tersebut berfokus pada
pengurangan Gas Rumah Kaca (GRK) di seluruh dunia dengan
mengadopsi strategi seperti penetapan harga karbon. Salah satu contoh
persyaratan pengungkapan regulasi adalah Australian National
Greenhouse and Energy Reporting (NGER) Act 2007.
Warren (2008) dalam penelitian Shodiq dan Febri (2015)
mendefinisikan carbon accounting sebagai proses pengukuran,
pengungkapan, dan upaya pengurangan emisi karbon yang dikeluarkan
dalam proses produksi perusahaan. Menurut Taurisianti dan Kurniawati
(2014) definisi yang sederhana dari carbon accounting merupakan
proses pengukuran dan pelaporan terkait emisi karbon yang dihasilkan
perusahaan. (Puspita, 2015) mendefinisikan akuntansi karbon sebagai
ilmu yang relatif baru dan merupakan fenomena penting dalam rangka
merealisasikan program pelaporan keberlanjutan sebagai bagian dari
akuntansi lingkungan.
Efisiensi emisi gas rumah kaca merupakan kunci utama dalam
akuntansi karbon, khususnya emisi karbondioksida yang dikeluarkan
dalam proses produksi perusahaan. Peraturan perundang-undangan
mengenai perdagangan karbon dan penyerapan emisi karbon perlu
diperjelas apabila suatu negara berkomitmen untuk melakukan
mekanisme perdagangan karbon sesuai Protokol Kyoto. Terwujudnya
paradigma akuntansi karbon dapat mendukung upaya minimalisasi
global warming (Shodiq & Kartikasari, 2009).
Menurut (Shodiq & Kartikasari, 2009) perspektif paradigma
carbon accounting merupakan upaya penyelamatan ekosistem yang
menjadi faktor penting dalam keberlanjutan ekonomi negara, bahkan
dunia. Corporate governance dapat mendukung paradigma carbon
accounting yang melingkupi kesehatan dan keberlanjutan ekonomi
sosial. Adanya jaminan dari perusahaan tentang pertanggungjawaban
dan transparansi pelaporan manajemen karbon merupakan faktor utama
dalam implementasi carbon accounting dalam hal corporate
governance