Corporate Social Responsibility

Sulit dipungkiri, bahwa proses produksi akan berdampak negatif
terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar baik secara langsung
maupun tidak langsung. Hal itu karena perusahaan membutuhkan
mobilisasi sumberdaya sehingga cepat atau lambat dapat mengganggu
keseimbangan sumber daya tersebut. Maka, untuk menjaga
keseimbangan ekosistem diperlukan adanya pertanggungjawaban sosial
perusahaan terhadap lingkungan (selanjutnya disebut social
responsibility).
Banyak ahli, peneliti, dan praktisi yang belum mempunyai
kesamaan dalam mendefinisikan social responsibility, meskipun dalam
beberapa hal terdapat persamaan persepsi.
Johnson and Johnson (2006) dalam (Hadi, 2011)
mendefinisikan “Corporate Social Responsibility (CSR)
is about how companies manage the business processes
to produce an overall positive impact on society”.
Maksud definisi tersebut adalah perusahaan dalam
melaksanakan proses bisnis harus menghasilkan produk yang
mempunyai dampak positif terhadap lingkungan sosial.
Tanggung jawab sosial memiliki arti yang sangat luas. Di
samping itu, tanggung jawab sosial juga mengandung persepsi yang
berbeda, terutama dikaitkan dengan kepentingan stakeholder. Untuk
memudahkan pemahaman dan penyederhanaan, maka beberapa ahli
mencoba memberikan prinsip dasar tanggung jawab sosial.
Menurut Crowther David (2008) dalam (Hadi, 2011), tanggung
jawab sosial memiliki prinsip dasar yang terdiri atas: (1) sustainability;
(2) accountability; dan (3) transparency. Sedangkan menurut Post
(2002) jenis tanggung jawab perusahaan terdiri dari: (1) economic
responsibility; (2) legal responsibility; dan (3) social responsibility.
19