Green Accounting

Lako (2016) menyatakan bahwa Green Accounting memiliki
makna dan hakikat yang jauh lebih luas dibandingkan dengan bidang
akuntansi lingkungan lainnya. Green accounting menganjurkan agar
perusahaan dalam melakukan kegiatan bisnis tidak hanya berfokus pada
transaksi keuangan serta memperoleh laba yang maksimal, melainkan
juga terkait aktivitas yang berhubungan dengan sosial (people) dan
lingkungan (planet). Jadi, laporan akuntansi mencakup pelaporan sosial
dan pelaporan lingkungan, tidak sebatas pelaporan keuangan.
Obyek dari akuntansi mencakup semua transaksi yang melekat
atau berhubungan dengan lingkungan. Karena aktivitas manusia dan
perusahaan memiliki hubungan timbal-balik dengan lingkungan, maka
akuntansi lingkungan dan akuntansi keuangan juga menjadi bagian
17
Green Accounting. Akuntansi karbon, akuntansi lingkungan, Corporate
Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan
(TJSL) merupakan bagian Green Accounting.
Prinsip dasar Green Accounting menurut Lako (2016) terdiri
dari:
1. Biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam pelaksanaan green
business dan CSR dapat diakui sebagai investasi apabila dapat
memberikan manfaat ekonomi dan non ekonomi untuk masa
sekarang maupun masa yang akan datang.
2. Prinsip matching antara costs-benefits dan antara effortsaccomplishments tidak hanya diberlakukan pada periode waktu
akuntansi yang sama, melainkan juga untuk periode selanjutnya
apabila biaya yang dikeluarkan perusahaan memiliki potensi
manfaat ekonomi dan non ekonomi yang cukup pasti dimasa yang
akan datang.
3. Pelaporan akuntansi yang terdiri dari pelaporan keuangan dan
pelaporan lingkungan harus disajikan secara lengkap agar dapat
dijadikan informasi bagi stakeholders dalam proses pengambilan
keputusan.