Keselamatan kerja merupakan suatu faktor yang penting dalam terlaksananya kegiatan kantor. Setiap Pegawai akan bekerja secara maksimal apabila terdapat jaminan terhadap keselamatan kerja Pegawai. Adapun pengertian dari keselamatan kerja itu sendiri menurut Bennett N.B. Silalahidan Rumondang 1999 dalam Muh Rezky dan asma (2019:4) menyatakan Keselamatan merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Sedangkan keamanankerja yaitu terhindarnya dari penyakit yang mungkin akan timbul setelah memulai pekerjaannya.Keselamatan kerja merupakan persyaratan bagi kantor untukmenyiapkan dana bagi Pegawai yang mengalami kecelakaan pada saat bekerja. Untuk itu kantor harus dapat menciptakan suatu lingkungan tempat kerja yang memenuhi persyaratan dan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kantor harus mengetahui berbagai ketentuan dan peralatan yang akan digunakan sebagai sarana prasarana untuk Pegawai yang aman. Program keselamatan kerja tidak berarti kantor menetapkan kebijakannya yang konstan dan berlaku diseluruh kantor. Dalam rangka keselamatan kerja dibutuhkan pula kebijakan dari pimpinan kantor tentang maksud melindungi keselamatan kerja bagi para Pegawai dalam kantor tersebut.Menurut Ratih dan Bambang (2017:90) keselamatan kerja adalah situasi dimanapekerja merasa aman dan nyaman dengan lingkungan kerja dan berpengaruh kepada produktivitas dan kualitas bekerja. Rasa nyaman muncul dalam diri buruh atau karyawan, apakah buruh merasa nyaman dengan alat pelindung diri untuk keselamatan kerja, alat-alat yang digunakan,tata letak ruang kerja dan bebaan kerja yang diperoleh saat bekerja. Menurut Daryanto 2003 dalam Afrizal, dkk (2017:2) Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berhubungan dengan peralatan, tempat kerja, lingkungan kerja, serta cara-cara melakukan pekerjaan. Menurut Mangkunegara 2009 dalam Afrizal,dkk (2017:2)keselamatan kerja menunjukkan kondisi yang
aman atau selamat dari penderitaan, kerusakan atau kerugian di tempat kerja. Resiko keselamatan merupakan aspek-aspek dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kebakaran, luka memar, keseleo, patah tulang, gangguan penglihatan dan pendengaran. Indikator keselamatan kerja adalah :1.Lingkungan kerja secara fisik a)Penempatan benda atau barang dilakukan dengan diberi tanda-tanda, batas batas, dan peringatan yang cukup.b)Penyediaan perlengkapan yang mampuuntuk digunakan sebagai alat pencegahan, pertolongan dan perlindungan. Perlengkapan pencegahan misalnya : alat pencegahan kebakaran, pintu darurat, kursi pelontar bagi penerbangan pesawat tempur pertolongan apabila terjadi kecelakaan seperti : alat P3K, tabung oksigen, perahu penolong di setiap perahu besar. 2.Lingkungan Sosial Psikologis Jaminan keselamatan kerja secara psikologis dapat dilihat pada aturan perusahaan mengenai berbagai jaminan pekerja yang meliputi a)Aturan mengenai ketertiban organisasi dan atau pekerjaan hendaknya diperlakukan secara merata kepada semua pegawai tanpa kecuali. Masalah-masalah seperti itulah yang sering menjadi sebab utama kegagalan pegawai termasuk para eksekutif dalam pekerjaan.b)Perawatan dan pemeliharaan asuransi terhadap para pegawai yang melakukan pekerjaan berbahaya dan resiko, yang kemungkinan terjadi kecelakaan kerja yang sangat besar. Asuransi meliputi jenis dan tingkat penderitaan yang di alami pada kecelakaan. Adanya asuransi jelas menimbulkan ketenangan pegawai dalam bekerja dan menimbulkan ketenangan akan dapat ditingkatkan karenanya.Keselamatan kerja menurut Mondy dan Noe2005 dalam Tritama,dkk (2015:114)adalah perlindungan karyawan dari luka-luka yang disebabkan oleh kecelakaan yang terkait dengan pekerjaan. Resiko keselamatan merupakan aspek-aspek dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kebakaran, ketakutan aliran listrik, terpotong, luka memar, keseleo, patah tulang, kerugian alat tubuh, penglihatan dan pendengaran.”
Menurut Suharti dan Elna (2017:481)Keselamatan adalah suatu keadaan aman, dalam suatu kondisi yang aman secara fisik, sosial, spiritual, finansial, politis, emosional, pekerjaan, psikologis, ataupun pendidikan dan terhindar dari ancaman terhadap faktor-faktor tersebut. Keamanan kerja merupakan keadaan psikologis di mana para pekerja berharap dapat memperoleh rasa aman pada kelangsungan pekerjaan mereka di masa depan dalam sebuah organisasi. Keamanan Kerja juga didefinisikan sebagaikeyakinan individu terhadap keberlangsungan pekerjaan yang dimiliki saat ini serta mencakup kesempatan promosi, kondisi pekerjaan pada umumnya dan kesempatan untuk terus berkarir dalam jangka waktu yang panjang.Menurut Swasto2011 dalam Indah, dkk (2017:3)berpendapat, tujuan program keselamatan kerja yaitu Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melaksanakan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup, Menjamin keselamatan kerja setiap orang lain yang berada di lingkungan tempat kerja, Memelihara sumber produksi dan dipergunakannya secara aman dan efisienkeselamatan kerja merupakan strategi perusahaan dalam memberikan jaminan keselamatan kepada karyawannya dalam melaksanakan tugasnya
