Salah satu yang menjadi sasaran dalam penerapan reformasi birokrasi adalah mewujudkan instansi yang akuntabel. Instansi pemerintah diwajibkan melakukan pengelolaan kinerja yang dimulai dari perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, sampai evaluasi kinerja (Permenpan Nomor 11 Tahun 2011). Hal ini dilakukan agar instansi pemerintah terukur capaian kinerjanya sehingga dapat diketahui efektivitas dari pencapaian visi, misi, tugas dan fungsi pokok instansi pemerintah tersebut. Kinerja di dalam Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan, pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Keberhasilan suatu program yang dijalankan, diukur berdasarkan indikator kinerja yang merupakan ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kinerja program dan kegiatan yang telahdirencanakan (Perpres Nomor 29 tahun 2014). Indikator kinerja terbagi atas tiga hal, yaitu:1)Indikator Kinerja Program (IKP) yang merupakan ukuran atas hasil (outcome)dari suatu program yang merupakan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi suatu kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh satuan kerja/SKPD.2)Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) adalah ukuran atas keluaran (output) dari suatu kegiatan yang terkait secara logis dengan Indikator Kinerja Program (IKP).3)Indikator Kinerja Utama (IKU) merupakan ukuran keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar hasil berbagai program dan kegiatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi organisasi.
