Definisi Kepemilikan Institusional (skripsi, tesis, disertasi)

Tamrin dan Maddatuang (2019: 72) mendefinisikan kepemilikan institusional sebagai persentase saham yang dimiliki oleh institusi seperti perusahaan investasi, bank, perusahaan asuransi, maupun perusahaan lain. Bentuk distribusi saham di antara pemegang saham dari luar salah satunya adalah kepemilikan institusional. Hery (2017: 30) mendefinisikan kepemilikan institusional sebagai jumlah proporsi saham perusahaan yang dimiliki oleh institusi seperti asuransi, bank, perusahaan investasi, dan kepemilikan institusi lainnya. Kepemilikan institusional merupakan kepemilikan saham oleh sebuah lembaga yang memiliki kepentingan besar terhadap investasi yang dilakukannya, lembaga tersebut dapat berupa lembaga pemerintah, lembaga keuangan, perusahaan, dana pensiun, Shen (2006) (dalam Robertus, 2016: 78)  Kepemilikan institusional menunjukkan persentase saham yang dimiliki oleh pemilik institusi dan kepemilikan blockholder, yaitu kepemilikan individu atas nama perorangan di atas 5%, tetapi tidak termasuk ke dalam golongan kepemilikan insider, Ismiyanti dan Hanafi (2003) (dalam Robertus, 2016: 77). Perusahaan yang memiliki persentase blockholder yang besar akan lebih mampu untuk memonitor aktivitas manajer (Robertus, 2016: 77). Investor institusional adalah institusi yang menanamkan modalnya dalam efek, seperti dana pensiun, asuransi, reksa dana, dan lain-lain (Fakhruddin, 2008: 315). Kepemilikan institusional (pemegang saham mayoritas) merupakan pihak yang memiliki saham dalam jumlah besar atas suatu perusahaan. Kepemilikan dalam jumlah besar tersebut menempatkan pihak tersebut memiliki kontrol yang besar atas perusahaan tersebut. Umumnya pemegang saham mayoritas berasal dari pendiri perusahaan (Fakhruddin, 2008: 321-322).