Corporate governance secara umum diartikan sebagai seperangkat mekanisme yang saling menyeimbangkan antara tindakan maupun pilihan manajer dengan kepentingan shareholders. Mekanisme corporate governance merupakan cara untuk memengaruhi jalannya perusahaan, struktur kepemilikan merupakan salah satu mekanisme corporate governance, Tamrin dan Maddatuang (2019: 53-54). Struktur kepemilikan adalah berbagai macam pola dan bentuk dari kepemilikan yang terdapat di suatu perusahaan atau persentase kepemilikan saham yang dimiliki oleh pemegang saham internal dan pemegang saham eksternal, struktur kepemilikan sangat penting dalam menentukan nilai perusahaan (Robertus, 2016: 69). Tingkat konsentrasi kepemilikan perusahaan, dapat dikategorikan dalam dua kelompok yaitu perusahaan yang struktur kepemilikannya terkonsentrasi (concentrated ownership) dan yang tidak terkonsentrasi (dispersed ownership). Perusahaan dikatakan terkonsentrasi apabila sebagian besar saham dimiliki oleh satu individu atau institusi dimana kontrol mereka atas perusahaan ini begitu besar sehingga segala tindakannya merupakan cerminan dari kehendak pemilik, sedangkan perusahaan dikatakan memiliki struktur kepemilikan tidak terkonsentrasi apabila kepemilikan saham menyebar secara merata ke publik, jadi 22 tidak ada yang memiliki saham dalam jumlah sangat besar dibanding lainnya, Swandari (2003) (dalam Robertus, 2016: 70). Swandari (2003) (dalam Robertus, 2016: 80) lebih lanjut menjelaskan, kepemilikan terkonsentrasi timbul dua kelompok pemegang saham yaitu controlling interest dan minority interest (shareholders), Swandari (2003) berpendapat bahwa sebaiknya kepemilikan bank tidak terkonsentrasi, artinya banyak pihak yang menjadi pemegang sahamnya. Akan lebih ideal jika sebagian porsi kepemilikan bank dijual di pasar modal agar kinerjanya dapat dikontrol oleh banyak pihak. Sementara dalam teori keagenan Jensen dan Meckling (1976), dijelaskan bahwa konsentrasi kepemilikan dapat mengurangi atau menghilangkan masalah dan biaya keagenan pada perusahaan. Dalam membahas struktur kepemilikan, tidak dapat terlepas dari teori keagenan (agency theory). Jensen dan Meckling (1976) (dalam Robertus, 2016: 71) menjelaskan bahwa pemegang saham sebagai prinsipal dan manajemen sebagai agen. Manajemen merupakan pihak yang dikontrak oleh pemegang saham untuk bekerja demi kepentingan pemegang saham. Karena itu, manajemen diberikan sebagian kekuasaan untuk membuat keputusan bagi kepentingan pemegang saham. Dengan demikian, manajemen wajib mempertanggungjawabkan semua upayanya kepada pemegang saham. Perlindungan terhadap hak kepemilikan menjadi isu penting untuk meningkatkan iklim investasi dan memberikan jaminan terhadap investor dan kreditur, karena investor dan kreditur memiliki hak terhadap harta dan pendapatan perusahaan (dalam bentuk pembayaran dividen dan bunga) dan melakukan pengawasan. Jaminan perlindungan tersebut dapat ditimbulkan dari mekanisme good corporate governance dengan adanya kepemilikan institusional, Sprenger (2002) (dalam Robertus, 2016: 69-70). Kepemilikan institusional tergolong pada struktur kepemilikan, dimana struktur kepemilikan dipercaya memiliki kemampuan untuk memengaruhi jalannya perusahaan yang nantinya dapat memengaruhi kinerja suatu perusahaan, sebab struktur kepemilikan dalam suatu perusahaan akan memiliki motivasi yang berbeda dalam hal mengawasi atau memonitor perusahaan serta manajemen dan dewan direksinya, Subagyo et al (2018: 46).
