Aset pajak tangguhan terjadi akibat adanya koreksi positif yang
menyebabkan beban akuntansi komersial lebih sedikit daripada beban
pajak. Apabila penghasilan sebelum pajak lebih sedikit daripada
penghasilan kena pajak, maka beban pajak juga akan lebih sedikit
daripada pajak terutang. Sehingga akan menghasilkan aset pajak
tangguhan. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Ningsih dkk (2020),
Putra (2019), serta Iskandar dkk (2019), menghasilkan kesimpulan bahwa
aset pajak tangguhan memiliki pengaruh terhadap manajemen laba
