Terdapat beberapa prinsip dasar pelaksanaan TSA pengeluaran menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2007 tentang Pelaksanaan Rekening Pengeluaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bersaldo Nihil Dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account (TSA), yaitu: 1) Direktur Jenderal Perbendaharaan membuka 1 (satu) RPK-BUN-P di masing-masing Bank Operasional Pusat. 2) RPK-BUN-P dipergunakan untuk menampung dana yang akan dipergunakan oleh KPPN untuk membiayai pengeluaran negara. 3) KPPN membuka 1 (satu) rekening pengeluaran pada bank umum yang telah ditunjuk sebagai BO I yang selanjutnya disebut Rekening BO I. 4) Penunjukan BO I dilaksanakan melalui pengadaan barang/jasa sesuai peraturan perundang-undangan. 5) RPK-BU-P dan Rekening BO I setiap akhir hari kerja harus nihil. 6) Rekening BO II setelah pembayaran gaji bulanan harus nihil. 7) Rekening pengeluaran pada Kantor Pos setiap akhir hari kerja harus nihil.
