Kredit (skripsi dan tesis)

Kredit berasal dari kata credere dimana kata tersebut memiliki arti kepercayaan atau keyakinan. Kepercayaan dan keyakinan yang dimaksud adalah kepercayaan dari debitur bahwa pihak lain atau kreditur pada masa yang akan datang sanggup memenuhi segala apa yang telah di janjikan kepada pihak debitur. Undang-undang No 7 tahun 1992 bab I pasal 12 menjelaskan bahwa kredit adalah penyedia uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pemberi  hasil keuntungan.

Kata kredit dalam kamus ekonomi yang di jelaskan Normin S. Pakpahan (2000) adalah sebagai suatu kecakapan atau kelayakan seseorang atau perusahaan untuk mendapatkan pinjaman uang, penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu berdasarkan perjanjian pinjam-meminjam antara kreditur dengan drebitur.

Pasal 1 undang-undang No 10 tahun 1998 yang merupakan revisi dari undang-undang No 7 tahun 1992 tentang perbankkan memberikan pengertian kredit sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga atau imbalan atau keuntungan.

Menurut Suhardjono (2003:11), Kredit adalah penyediaan uang atau yang disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan lain pihak dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditentukan. Menurut Raymond P. Kent (2000:13), kredit adalah hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu diminta atau pada waktu yang akan datang

Apabila dikaitkan dengan kegiatan usaha maka kredit tersebut berarti memberikan nilai ekonomi (Economic Value) kepada seseorang atau badan usaha atas dasar kepercayaan saat pemberian kredit tersebut. Pengertian lain mengenai kredit yang dikemukakan oleh Komaruddin (2004:15) bahwa kredit adalah kemampuan untuk melakukan suatu pembelian atau suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan, ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati.

Berdasarkan pengertian kredit di atas maka dalam pemberian suatu kredit terdapat dua pihak yang berkepentingan langsung, yaitu :

  1. Pihak pemberi kredit, disebut dengan kreditur atau penyerah piutang yaitu pihak dalam perikatan yang mempunyai piutang tagihan terhadap pihak lain yaitu debitur.
  2. Pihak penerima kredit disebut dengan debitur atau penanggung hutang yaitu pihak dalam perikatan yang mempunyai hutang atau kewajiban hukum terhadap pihak lain yaitu kreditur.

Sebelum kredit di berikan kepada pemohon, terlebih dahulu calon debitur yang bersangkutan menyelesaikan perjanjian kredit dan menyerahkan surat aksep jaminan. Dengan demikian sejak ditandatanganinya akta perjanjian kredit oleh pihak kreditur dan debitur, maka terjadilah pinjam meminjam antara kedua belah pihak. Perjanjian yang di buat kreditur  dan debitur harus bersifat tertulis dan memiliki bukti lain seperti faktur, hal ini sebagai alat bukti jika timbul permasalahan dalam perjalanan perjanjian tersebut. (Rendrayani,2007:hal 7)

Kredit memiliki dua unsur pihak,  yaitu kreditur (Bank) dan debitur (Nasabah) yang  melakukan  hubungan  kerja  sama  yang  saling  menguntungkan.  Di  dalam perkreditan  terdapat  unsur-unsur  yang  harus  ada,  yaitu:  kepercayaan,  persetujuan, penyerahan barang, jasa atau uang, jangka waktu, unsur resiko, dan unsur keuntungan (bunga).  Pemberian kredit  tanpa  analisis terlebih  dahulu  akan  menyebabkan  kerugian pada pihak bank (Kashmir, 2008:101).