Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI) mendefinisakn komite audit
sebagai suatu komite yang bekerja secara professional dan mandiri yang dibentuk
dewan komisaris untuk menajalnkan fungsi berupa pengawasan atas pelaporan
keuangan, majemen risiko, pelaksanaan audit, dan penerapan corporate
governance dalam perusahaan. Komite audit dibentuk sebagai suatu komite
khusus yang diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi pengawasan yang
sebelumnya dilaksanakan dewan komisaris.
Sedangkan Komite Audit menurut POJK (Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan) 55/POJK.04/ 2015 adalah komite yang dibentuk oleh dewan komisaris
dan bertanggung jawab kepada dewan komisaris dalam membantu melaksanakan
tugas dan fungsi dari dewan komisaris. Jumlah komite audit minimal terdapat
anggota di dalam perusahaan yang berasal dari komisaris independen dan pihak
luar perusahaan. Dewan komisaris memiliki tanggung jawab sebagai perantara
diantara pihak stakeholder dengan dewan komisaris serta pihak manajemen dalam
hal menangani fungsi pengendalian perusahaan (Kristiono, Zulbahridar dan Azhar,
2014).
Komite audit dapat diartikan sebagai suatu komite yang dibentuk oleh
dewan kmoisaris yang bertanggung jawab mengawasi pelaporan keuangan,
majemen risiko, pelaksanaan audit, dan penerapan corporate governance dalam
perusahaan yang diharapkan dapat lebih mengoptimalkan fungsi pengawasan. Dan
menjadi perantara bagi pihak stakeholder dengan dewan komisaris dan pihak
manajemen dalam menangani fungsi pengendalian dengan jumlah minimal tiga
anggota (Kristiono, Zulbahridar dan Azhar, 2014; POJK, 2015; IKAI).
Pengungkapan komite audit dilakukan dengan menghitung keseluruhan jumlah
anggota komite audit yang ada dalam perusahaan.
