Perilaku cyberbullying yaitu bentuk dari perilaku
seseorang yang berusaha untuk melukai dengan cara mengirim
ataupun menguploud suatu hal yang mengancam seseorang
(Willard, 2005).
Mehari (2014) mengartikan bahwa cyberbullying
sebagai bentuk perilaku kekerasan terhadap korbannya melalui
penggunaan media sosial.
Rafferty & Vander (2014) mengartikan bahwa
cyberbullying sebagai tindakan dengan memberi julukan
kepada orang lain yang bersifat kasar danmemalukan, meneror,
menyakitkan yang dilakukan terus-menerus di media sosial.
Tokunaga (2010), mendefinisikan bahwa perilaku
cyberbullying bertujuan untuk membahayakan seseorang
dengan mengirim informasi yang bersifat privacy secara terusmenerus melalui media sosial.
Nasrullah (2015), mengatakan bahwa bentuk dari
perilaku cyberbullying bertujuan untuk mempermalukan serta
menyinggung korbannya secara terang-terangan yang sifatnya
rahasia dengan melakukan penyebaran informasi, memfitnah
korbannya serta mendiskriminasi.
Penggunaan media sosial dan media eletronik lainnya
digunakan oleh pelaku cyberbullying dengan tujuan untuk
menyinggung dan menyakiti korbannya yang dilakukan dengan
sadar (Patchin dan Hinduja, 2012).
Kowalski (2008), mengatakan bahwa terjadinya
cyberbullying berasal dari perilaku bullying.
Adanya penjelasan mengenai perilaku cyberbullying
yang dilakukan oleh peneliti sebelumnya, maka dapat
disimpulkan bahwa perilaku cyberbullying adalah bentuk dari
penyimpangan penggunaan media sosial dengan berbagai
perilaku yang mengancam maupun menindas seseorang yang
akan mengakibatkan dampak buruk bagi korbannya.
