Berdasarkan pasal 9 dan 10 ayat (1) Undang-Undang RI
Nomor 14 `Tahun 2005 menyatakan bahwa seorang tenaga pendidik
sebagai agen pembelajaran wajib memiliki kompetensi, diantaranya:
1) Kompetensi Pedagogik
Merupakan kemampuan tenaga pendidik dalam mengatur
pembelajaran seperti pemahaman terhadap siswa, penyusunan
sertaa pelaksanaan proses pembelajaran, evaluasi hasil belajar
siswa, serta mewujudkan implementasi dari kompetensi yang
dimilikinya melalui pengembangan potensi siswa.
2) Kompetensi Kepribadian
Kompetensi ini yakni kemampuan terkait kepribadian atau
karakter yang bersikap dewasa, bijaksana, konsisten, berwibawa,
berakhlak mulia, serta menjadi teladan yang baik bagi siswanya.
3) Kompetensi Profesional.
Kemampuan tersebut terkait dengan penguasaan materi
pembelajaran secara lebih luas serta lebih mendalam/detail
sehingga membantu tenaga pendidik agar dapat membimbing
siswa untuk memenuhi kriteria standar kompetensi.
4) Kompetensi Sosial
Merupakan kemampuan tenaga pendidik berkaitan dengan
komunikasi, sebab sebagai bagian dari masyarakat maka
diperlukan kecakapan untuk menjalin komunikasi dan interaksi
secara baik dengan siswa, sesama pengajar/guru, orang tua/wali
siswa, maupun dengan masyarakat.
