Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (8)
bahwa modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan
warga negara asing, dan badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh
modalnya dimiliki oleh pihak asing. Mengacu pada pasal tersebut maka
disimpulkan bahwa kepemilikan asing merupakan proporsi saham yang dimiliki
oleh pihak asing (luar negeri) baik oleh individu maupun lembaga terhadap saham
perusahaan di Indonesia. Kepemilikan asing dalam perusahaan merupakan pihak
yang dianggap concern terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan
(Simerly dan Li, 2001 dalam Fauzi, 2006; dalam Machmud dan Djakman, 2008;
dalam Maulidra, 2015). Investor asing yang berasal dari negara-negara maju
seperti Singapura, Amerika Serikat, Jepang, dan negara-negara Eropa lainnya
concern terhadap isu sosial misalnya hak asasi manusia, pendidikan, tenaga kerja,
dan lingkungan seperti efek rumah kaca, pembalakan liar, serta pencemaran air.
Salah satu bukti bahwa negara Eropa peduli terhadap sosial adalah dibentuknya
European Environmental Agency (EEA) yang berpengaruh dalam pengambilan
keputusan bertemakan lingkungan hidup di Eropa. Dengan demikian, perusahaan
dengan kepemilikan asing telah melakukan tata kelola perusahaan yang baik,
sehingga investor asing akan menginvestasikan dananya karena keefektifan tata
kelola perusahaan akan mengurangi biaya agensi (Siagian, 2011 dalam Widiana,
2012).
Menurut Susanto (1992) dalam Hasibuan (2001), ada beberapa alasan
mengapa perusahaan yang memiliki kepemilikan saham asing harus memberikan
pengungkapan yang lebih dibandingkan dengan perusahaan yang tidak memiliki
kepemilikan saham asing sebagai berikut:
1. Perusahaan asing mendapatkan pelatihan yang lebih baik dalam bidang
akuntansi dari perusahaan induk di luar negeri.
2. Perusahaan tersebut mungkin memiliki sistem informasi yang lebih efisien
untuk memenuhi kebutuhan internal dan kebutuhan perusahaan induk.
3. Kemungkinan permintaan yang lebih besar pada perusahaan berbasis asing
dari pelanggan, pemasok, dan masyarakat umum.
Perusahaan dengan kepemilikan asing yang tinggi akan memiliki tekanan
lebih tinggi untuk mengungkapkan dengan terperinci segala aktivitas perusahaan
dengan citra perusahaan agar nilai perusahaan meningkat dan dapat memberikan
eksistensi yang tinggi dalam jangka panjang (sustainable).
