Robbin dan Judge (2009:173) mendefinisikan persepsi sebagai suatu proses
yang di tempuh oleh individu untuk mengorganisasikan dan menafsirkan kesan-kesan
indera mereka agar memberi makna bagi lingkungan mereka. Persepsi orang tidak
muncul begitu saja, tetapi ada berbagai faktor yang mempengaruhinya. Persepsi yang
diterima oleh seseorang akan berpengaruh terhadap sikap seseorang tersebut terhadap
apa yang dipersepsikan. Sikap yang dihasilkan dari persepsi seseorang kemudian akan
berpengaruh terhadap perilaku seseorang tersebut. Jadi, persepsi menjadi salah satu
faktor yang dapat mempengaruhi perilaku dan tindakan seseorang atas apa yang
dipersepsikan.
Menurut Primasari (2014) perilaku tindakan kasus manipulasi laporan
keuangan yang dilakukan auditor atau akuntan dalam campur tangan mereka akan
menimbulkan pandangan persepsi dari mahasiswa maupun masyarakat tentang
keakuratan laporan keuangan yang disajikan. Persepsi tindakan akuntan tersebut
berbentuk atas pengetahuan mereka mengenai akuntan dan skandal yang terjadi serta
atas dasar ilmu yang diterima dalam pendidikan akuntansi. Persepsi dapat terbentuk
bermacam-macam dari mahasiswa, bisa persepsi positif maupun negatif tergantung
dari faktor-faktor yang membentuk persepsi tersebut dipahami, direspon dan diterima
oleh mahasiswa. Persepsi mahasiswa di nilai dari bagaimana mahasiswa menerima
informasi melalui panca indranya atas semua hal yang berhubungan dengan dan
tindakannya. Auditor atau akuntan harus peka terhadap kemungkinan terjadi kesalahan
baik yang di sengaja atau kelalaian dalam menilai pengendalian internal dari klien yang
di audit.
Damayanti dan juliarsa (2016) mengemukakan bahwa tindakan yang dilakukan
oleh akuntan yang melanggar aturan dan hukum, maupun moral adalah perilaku tidak
etis akuntan yang dilakukan oleh akuntan dengan mengesampingkan tugas pokok atau
tujuan utama yang telah di sepakati. Menurut Hermayunita (2015) penyebab yang
menyebabkan akuntan melakukan perilaku tidak etis akuntan yaitu mengabaikan aturan
maupun kode etik profesi akuntan. Dalam menjalankan profesinya auditor atau akuntan
harusnya memperhatikan aturan-aturan, prinsip dasar kode etika yang ada dalam
bidang profesi akuntan. Untuk mengukur Persepsi mahasiswa mengenai tindakan tidak
etis akuntan tersebut adalah dengan menyajikan bentuk pelanggaran etika yang
dilakukan oleh akuntan yang menyebabkan terjadinya kasus manipulasi keuangan,
skandal akuntansi, dan hal lain yang berkaitan dengan pelanggaran dalam bisnis dan
profesi akuntansi.
