Perbedaan temporer disebabkan karena adanya perbedaan waktu
pengakuan penghasilan dan biaya untuk penghitungan laba. Perbedaan
ini terjadi karena berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan terdapat penghasilan atau biaya yang boleh dikurangkan pada
periode akuntansi terdahulu atau periode akuntansi berikutnya dari
periode akuntansi sekarang. Sementara itu, komersial mengakuinya
sebagai penghasilan atau biaya pada periode yang bersangkutan. (Zain
2008: 213). Pasal-pasal dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU
Pajak No. 36 Tahun 2008) yang terkait dengan perbedaan temporer
adalah sebagai berikut:
1. Pasal 6 ayat (1) huruf (h)
Ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berkaitan
dengan penghapusan piutang tidak tertagih fiskal. Secara lengkap
pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
Besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto
dikurangi piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat:
1. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi
komersial;
2. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan
Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;
atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan
piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang
bersangkutan;
3. Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; dan
4. Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat
ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak. Yang pelaksanaannya
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
2. Pasal 10 ayat (6)
Ketentuan perundang-undangan perpajakan yang mengatur
tentang metode penilaian persediaan. Secara lengkap, pasal tersebut
berbunyi sebagai berikut:
“Persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan
harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan
secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang
diperoleh pertama”.
3. Pasal 11 dan pasal 11 A
Ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
mengatur tentang metode penyusutan dan amortisasi. Beberapa hal
yang berkaitan dengan kedua pasal tersebut misalnya mengenai
penetapan masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud serta
penetapan masa manfaat dan amortisasi harta tak berwujud.
Lebih lanjut penyebab perbedaan temporer dapat dijelaskan sebagai
berikut:
a. Metode Penyusutan dan Amortisasi
Penyusutan untuk kepentingan perpajakan secara substansial
berbeda dengan penyusutan untuk kepentingan akuntansi. Metode
penyusutan menurut akuntansi didisain untuk mempersandingkan
antara pengeluaran suatu aset atau penurunan manfaat aset bersamaan
dengan manfaat ekonomis yang didapatkan dari penggunaan aset
tersebut. Periode penyusutan atau masa manfaat yang digunakan
untuk kepentingan perpajakan didasarkan pada ketentuan perundangundangan perpajakan dan sama sekali tidak terkait dengan masa
manfaat aset yang bersangkutan atau dengan kata lain tidak ada usaha
untuk mempersandingkan antara penghasilan dengan pengeluaran
(Zain, 2008: 241). P
