Teori Keagenan (Agency Theory) (skripsi dan tesis)

Agency Theory pertama kali diperkenalkan secara formal pada tahun
1970an oleh pakar-pakar akuntansi Amerika Serikat diantaranya Armen
Alchian, Harold Demsetz, Michael Jensen, William Meckling, dan S.A. Ross
(Suwardjono, 2014). Jensen dan Meckling (1976) mendefinisikan teori
keagenan sebagai teori yang menjelaskan mengenai hubungan agensi, yaitu
hubungan yang muncul ketika satu orang atau lebih (principal) mempekerjakan
orang lain (agent) untuk memberikan suatu jasa dan kemudian mendelegasikan
wewenang pengambilan keputusan kepada agent tersebut. Dalam perusahaan,
hubungan antara principal dan agent diwujudkan dalam hubungan antara
pemegang saham dan manajer, dimana pemegang saham berperan sebagai
principal sementara manajer berperan sebagai agent.
Teori keagenan dibangun berdasarkan asumsi yang menyatakan bahwa
pemilik dan manajemen memiliki kepentingan masing-masing, dan bersifat
rasional, sehingga mereka akan berusaha untuk mencapai kepentingan
pribadinya (Jensen dan Meckling, 1976). Berdasarkan asumsi tersebut maka
terdapat kemungkinan bahwa kepentingan prinsipal dan agen akan saling
bertentangan, dimana masing-masing pihak akan berupaya untuk
memaksimalkan utilitas individualnya serta memiliki keinginan dan motivasi
yang berbeda sehingga akan memicu terjadinya konflik yang disebut dengan
agency conflict. Jika agency conflict tersebut terjadi, maka ada alasan untuk
percaya bahwa agen (manajemen) tidak selalu bertindak sesuai dengan
keinginan principal (pemilik). Konflik keagenan (agency conflict) yang telah
dijelaskan tersebut dapat mengakibatkan adanya sifat manajemen untuk
melaporkan laba secara oportunis demi memaksimumkan kepentingan
pribadinya (manajemen laba). Jika hal ini terjadi maka akan dapat
mengakibatkan rendahnya kualitas laba (Suwardjono, 2014).
Pengungkapan informasi oleh manajemen kepada pemilik dapat
dianggap juga sebagai sinyal mengenai kondisi perusahaan. Adapun contoh
pengungkapan informasi yang dimaksud salah satunya adalah pengungkapan
informasi akuntansi, seperti laporan keuangan. Jika dikaitkan dengan asumsi
yang ada dalam teori keagenan seperti yang telah dije;askan diatas, bahwa
pemilik dan manajemen memiliki kepentingan masing masing dan bersifat
rasional, sehingga mereka akan berusaha untuk mencapai kepentingan
pribadinya, maka ada kemungkinan informasi yang disampaikan manajemen
terkadang tidak sesuai dengan kondisi perusahaan sebenarnya. Penguasaan
informasi yang lebih mengenai kondisi perusahaan yang sebenarnya oleh
manajemen dapat memicu terjadinya tindakan manajemen yang bersifat
oportunis, yaitu dengan menyembunyikan beberapa informasi yang tidak
diketahui principal, salah satunya dengan mempengaruhi angka-angka
akuntansi yang disajikan dalam laporan keuangan, melalui praktik manajemen
laba. Apabila praktik manajemen laba yang bersifat oportunis tersebut
kemudian dilakukan dalam proses penyusunan laporan keuangan, maka pada
akhirnya tindakan tersebut akan mempengaruhi kualitas laba yang dilaporkan.
Contoh kasus yang pernah terjadi di pasar modal Indonesia adalah
kasus perekayasaan laba berupa pengglembungan (mark up) laba bersih yang
dilakukan oleh manajemen PT Kimia Farma Tbk. salah satu produsen obatobatan milik pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001,
manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132
milyar. Akan tetapi Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas
PT Kimia Farma Tbk. dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu
besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3
Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali
(restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada
laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp
99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba
awal yang dilaporkan.