Definisi Good Corporate Governance (GCG) (skripsi dan tesis)

GCG atau Good Corporate Governance pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Commite pada tahun 1992 yang didefinisikan dalam laporan mereka yang dikenal sebagai Cadbury Report, yaitu bahwa Corporate Governance merupakan sistem yang fungsinya adalah untuk mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar dapat mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggung-jawabannya kepada para shareholders pada khususnya, dan stakeholders pada umumnya.Definisi lain tentang Good Corporate Governance yaitu dari Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: KEP-117/M-MBU/2002 yang menyatakan bahwa GCG merupakan suatu proses atau struktur yang digunakan oleh BUMN guna meningkatkan keberhasilan perusahaan dalam mewujudkan nilai pemegang saham dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya, dimana pada penerapannya dengan berlandaskan pada peraturan perundangundangan dan nilai-nilai etika yang berlaku. Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance adalah seperangkat peraturan yang dibuat untuk mengatur, mengelola dan mengawasi hubungan antara para pengelola perusahaan dengan shareholders dan stakeholders di suatu perusahaan untuk dapat meningkatkan keharmonisan serta meminimalisir potensi terjadinya pengelolaan perusahaan yang salah maupun penyalahgunaan aset perusahaan yang mungkin dapat dilakukan oleh manajer