Teori Keagenan (skripsi dan tesis)

Menurut Brigham & Houston (2006: 26-31) dalam Retno dan Priantinah (2012) menyatakan bahwa para manajer diberi kekuasaaan oleh pemilik perusahaan, yaitu pemegang saham, untuk membuat keputusan, dimana hal ini menciptakan potensi konflik kepentingan yang dikenal sebagai teori keagenan (agency theory). Sedangkan agency theory menurut Scott (2003) dalam Tertius dan Christiawan (2015) adalah kontrak untuk memotivasi agen untuk bertindak atas nama pemilik ketika kepentingan agen sebaliknya dapat dinyatakan bertentangan dengan kepentingan pemilik. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa teori keagenan merupakan basis teori yang mendasari praktik bisnis perusahaan yang dipakai selama ini, dengan prinsip utama yaitu adanya hubungan kerja antara pihak yang memberi wewenang yaitu investor dengan pihak yang menerima wewenang (agensi) yaitu manajer. Menurut Narolita & Krisnadewi (2016), perusahaan yang modalnya terdiri atas saham, pemegang saham bertindak sebagai prinsipal, dan CEO (Chief Executive Officer) sebagai agen mereka. Pemegang saham mempekerjakan CEO untuk bertindak sesuai dengan kepentingan prinsipal. Pendelegasian otoritas memang menjadi sebuah keharusan dalam hubungan keagenan ini untuk memungkinkan agen mempertanggung-jawabkan kinerjanya kepada prinsipal. Namun sebaliknya, manajer sebagai agen juga mempunyai dorongan untuk meningkatkan kesejahteraannya sendiri. Hal ini disebabkan karena para manajer dapat membuat keputusan yang menguntungkan bagi diri mereka sendiri karena mereka memiliki wewenang untuk mengambil keputusan-keputusan yang strategik, taktikal dan operasional. Agency theory diasumsikan bahwa masing-masing individu termotivasi oleh kepentingannya sendiri-sendiri sehingga menimbulkan konflik kepentingan antara kepentingan prinsipal dan kepentingan agen (Rifani, 2013). Dengan adanya motivasi untuk mementingkan diri sendiri tersebut dan dengan adanya asimetri informasi yang dimiliki oleh agen, hal ini memberikan kesempatan bagi agen untuk menyembunyikan informasi yang tidak diketahui oleh prinsipal. Potensi terjadinya konflik kepentingan ini menurut penelitian Indriastuti (2012) merupakan akibat dari kondisi dimana agen sebagai pengelola perusahaan memiliki lebih banyak informasi dari pada prinsipal dikarenakan prinsipal tidak dapat mengamati kegiatan yang dilakukan agen secara terus-menerus dan berkala sehingga prinsipal tidak memiliki informasi yang cukup mengenai kinerja agen. Kondisi tersebut membuat prinsipal tidak dapat merasa pasti bagaimana usaha agen dalam memberikan kontribusi pada hasil aktual perusahaan, situasi inilah yang disebut dengan asimetri informasi. Asimetri informasi dan konflik kepentingan yang terjadi antara prinsipal dan agen mendorong agen untuk menyajikan informasi yang tidak sebenarnya kepada prinsipal, terutama jika informasi tersebut berkaitan dengan pengukuran kinerja agen (Rifani, 2013). Hal inilah yang menjadi faktor pemicu bagi agen untuk melakukan tindakan dalam rangka mengolah angka-angka akuntansi tersebut agar dapat digunakan sebagai sarana untuk memaksimalkan kepentingannya. Salah satu bentuk tindakan agen tersebut biasa disebut dengan earnings management. Menurut pendapat Widiatmaja (2010), Penerapan earnings management yang didasarkan pada tujuan untuk mementingkan diri sendiri yang dilakukan oleh agen mengakibatkan adanya sifat manajemen yang melaporkan laba secara oportunis untuk kepentingan pribadinya. Apabila hal semacam ini terjadi pada perusahaan maka akan menyebabkan informasi laba yang dilaporkan menjadi diragukan kualitasnya. Adanya asimetri informasi ini berpotensi untuk dapat memicu timbulnya biaya agensi. Menurut Sudarama dan Putra (2014), berpendapat bahwa, biaya keagenan dapat terjadi dalam pemisahan kepemilikan dan pengelolaan karena kepentingan yang tidak konsisten dari manajemen dan pemegang saham. Sedangkan definisi dari agency cost menurut Rifani (2013), merupakan jumlah dari biaya yang dikeluarkan prinsipal untuk melakukan pengawasan terhadap agen. Sangat kecil kemungkinan bagi perusahaan untuk memiliki zero agency cost dalam rangka menjamin manajer akan mengambil keputusan yang optimal dari pandangan shareholders karena adanya perbedaan kepentingan yang besar diantara mereka. Agency cost atau biaya agensi/keagenan dapat dibagi menjadi 3 komponen, antara lain: 1. Biaya monitoring (monitoring cost), Pengeluaran biaya yang dirancang untuk memantau manajer dengan cara mengukur, mengamati, dan mengendalikan perilaku manajer; 2. Biaya bonding (bonding cost), Pengeluaran biaya yang timbul untuk menjamin manajer agar mengambil keputusan yang tidak merugikan dan sesuai dengan kepentingan pemegang saham; 3. Kerugian residual (residual cost), merupakan kerugian yang ditanggung meskipun pemantauan (monitoring) dan penjaminan (bonding) telah dilaksanakan. Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa tindakan-tindakan atas pemisahan kepentingan dapat mengakibatkan konflik, yang mana dalam upaya mengurangi terjadinya hal tersebut diperlukan suatu mekanisme dan peraturan pengendalian yang mampu menjadi arahan bagi kegiatan operasional perusahaan (Boediono, 2005). Corporate Governance merupakan mekanisme yang dipercaya yang dapat mengendalikan dan mengawasi tindakan-tindakan yang tidak menguntungkan yang mungkin dilakukan oleh agen.