Macam-macam Disclosure (skripsi dan tesis)

Pengungkapan (disclosure) dibagi menjadi dua, yaitu : 1) Pengungkapan Wajib (Mandatory Disclosure) Mandatory disclosure merupakan salah satu macam dari pengungkapan, dimana entitas publik wajib mengungkapkan informasi yang dipublikasikan sesuai ketentuan oleh standar akuntansi yang telah ditetapkan. Peraturan pengungkapan informasi laporan keuangan di Indonesia diatur oleh Ketua BAPEPAM melalui keputusan nomor KEP-347/BL/2012 tentang penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten atau perusahaan publik, sesuai dengan peraturan tersebut yang termasuk dalam pengungkapan wajib diantaranya aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan, beban, pendapatan dan beban Lainnya, dan pendapatan komprehensif lainnya. 2) Pengungkapan Sukarela (Voluntary Disclosure) Penelitian (Herdirinandasari & Asyik, 2016) menjelaskan voluntary disclosure sebagai pengungkapan atau voluntary tambahan yang melebihi pengungkapan wajib yang telah ditetapkan karena dianggap sejalan dengan apa yang diinginkan para pemakai atau pengguna laporan keuangan. Sedangkan (Suwardjono, 2008:583) mendefiniskan pengungkapan tambahan atau sukarela yaitu pengungkapan yang diterbitkan entitas di luar batas yang diwajibkan oleh BAPEPAM. Di lain sisi (Paramita, 2012) mendefinisikan “Pengungkapan sukarela sebagai pengungkapan yang dilakukan oleh perusahaan publik untuk memberikan informasi akuntansi lainnya yang dipandang relevam sebagai tambahan pengungkapan minimum yang ditetapkan dan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku.” Dari beberapa definisi tersebut, peneliti menyimpulkan bahwa voluntary disclosure merupakan pengungkapan tambahan oleh entitas melebihi kewajiban yang harus diungkapkan guna memberikan informasi tambahan kepada para pihak pemakai laporan tahunan dalam membuat keputusan. Perusahaan yang melakukan voluntary disclosure lebih banyak dipandang mampu memberikan informasi tambahan yang akan digunakan sebagai bahan penilaian dan pertimbangan sehingga mendapatkan respon investor.