Mekanisme corporate governance merupakan suatu aturan main, prosedur dan hubungan yang jelas antara pihak yang mengambil keputusan dengan pihak yang melakukan control, pengawasan terhadap keputusan tersebut. Mekanisme corporate governance diarahkan untuk menjamin dan mengawasi berjalannya sistem governance dalam sebuah organisasi (Walsh dan Schward, 1990 dalam Ibrahim, 2015). Menurut Barnhart dan Rosenstein (1998) dalam Simarmata (2014), mekanisme corporate governance dibagi menjadi dua kelompok, yaitu: 1. “Internal mechanism (mekanisme internal), seperti struktur dewan direksi/komisaris, kepemilikan manajerial, dan kompensasi eksekutif. 2. External mechanism (mekanisme eksternal), seperti pasar untuk kontrol perusahaan, kepemilikan institusional dan tingkat pendanaan dengan hutang.” Menurut Deby Natalia (2013), bahwa: “Mekanisme good corporate governance pada dasarnya mencakup beberapa hal yakni kepemilikan manajerial, kepemilikan institusional, ukuran dewan direksi serta komisaris independen.”
